- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Baru PRT Jakarta, Gaji Minimal Rp 12 Juta Sampai Ada Jatah Cuti


TS
lhoe.bhang.shat
Aturan Baru PRT Jakarta, Gaji Minimal Rp 12 Juta Sampai Ada Jatah Cuti
Quote:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ketentuan ini berlaku sejak 16 Januari 2015.
Ada beberapa poin utama dalam aturan ini. Berikut ini poin-poin penting tersebut, seperti dikutip Senin (19/1/2015).
Gaji Minimal Rp 12 Juta

Salah satu poinnya adalah soal PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Misalnya upah layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan, setiap PRT punya hak untuk mendapatkan upah layak. Hal ini harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja atau pengguna jasa PRT.
"Upah layak wajib, untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan, kalau babysitter Rp 2 juta. Pasarnya beda-beda tergantung wilayahnya," kata Reyna di Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Selama ini, belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT, sehingga PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan.
Penyalur Tak Boleh Tarik Pungutan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri bakal menindak tegas para yayasan atau lembaga penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menarik pungutan ke para PRT atau babysitter.
Pihaknya melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengenakan sanksi kepada lembaga penyalur PRT apabila melanggar.
"Penyalur tidak boleh memungut biaya apa pun kepada PRT. PRT berhak atas upah seperti fasilias tempat tinggal layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi," kata Hanif saat berkunjung ke Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Untuk mengawasi itu, Hanif mengatakan, pihaknya perlu melibatkan peran RT di setiap daerah masing-masing untuk bekerjasama menangkal terjadinya pelanggaran.
Pengguna Jasa PRT Harus Beri Jatah Cuti

PRT berhak mendapatkan cuti atau liburan. Ketentuan tersebut harus ada dalam kontrak antara PRT dan pengguna jasa.
"Hak-hak PRT wajib dipenuhi seperti hak cuti, liburnya, makan, tidur, harus layak," kata Hanif.
Hanif menjelaskan, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak ditandatangani pada 16 Januari 2015. "Berlaku sejak ditandatangani, Jumat kemarin," ucapnya.
Harus Lapor ke RT

Perjanjian Kerja PRT dengan Pengguna dapat dibuat tertulis dan lisan yang penting dapat dipahami kedua belah pihak dan diketahui oleh pengurus lingkungan Ketua Rumah Tangga (Ketua RT).
Pengurusan Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur PRT maupun Perpanjangannya Gratis. Selain itu, dalam permen ini mengatur bahwa pelaksanaan lanjutan aturan diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah.
Keuntungan Penyalur Jasa PRT

Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi menyebutkan, penyalur PRT maupun babysitter mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi pengguna jasa PRT dan babysitter. Setiap pengguna jasa PRT dan babysitter yang menggunakan jasa PRT dan babysitter dikenakan biaya tertentu oleh penyalur.
"Penyalur dapat keuntungan dari pengguna jasa, jadi setiap pengguna jasa ngambil PRT atau babysitter ke kita kena biaya administrasi Rp 2 juta. Satu PRT atau babysitter biayanya Rp 2 juta. Kalau seandaimya ada ketidakcocokan, ada garansi ganti PRT atau babysitter 3 bulan, maksimal 3 kali ganti, kalau sudah 3 kali ganti ternyata tetap nggak cocok berarti hangus, uang administrasi tidak bisa kembali, jelas dia.
Selain itu, ada tambahan pendapatan penyalur PRT atau babysitter yaitu dari biaya pelatihan babysitter. Biaya ini dibayarkan babysitter kepada penyalur setelah ia mendapatkan kerja. Pembayaran bisa dicicil sesuai kesepakatan.
"Setelah dia dapat kerja, ada uang pelatihan yang harus dibayar ke penyalur, kisarannya Rp 1,5 juta-Rp 3 juta per babysitter," tandasnya.
Sanksi Tegas

Menteri Ketenegakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi hingga mencabut izin usaha terhadap perusahaan penyalur yang melanggar aturan soal penyaluran PRT termasuk terkait dengan kesepakatan upah.
"Sanksi bisa dipecat jadi penyalur. Pencabutan izin. Kalau pidana, kita proses juga, pidana berdasarkan UU yang ada, tapi kan ada pengawas menjembatani, ada jembatannya. Bisa juga sanksi administrasi, surat tertulis," kata Hanif.
SUMBER
LUAR BIASA



0
11.7K
Kutip
82
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan