- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(KOK BEGINI YE) DARURAT! RATUSAN DAERAH DI PIMPIN PEJABAT SEMENTARA
TS
zayzar
(KOK BEGINI YE) DARURAT! RATUSAN DAERAH DI PIMPIN PEJABAT SEMENTARA
Quote:
TEMPO.CO, Padang - Sebanyak 204 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2015. Namun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, hingga saat ini belum beres pembahasannya di DPR-RI.
Perpu tentang pilkada secara langsung tersebut dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa saat sebelum mengakhiri masa jabatannya untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pilkada yang dilakukan oleh DPRD.
Dari 2014 kepala daerah itu, termasuk di dalamnya sekitar 14 hingga 16 orang gubernur. Menghadapi masalah itu Kementerian Dalam Negeri harus menyiapkan pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs) bupati, walikota, hingga gubernur.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat ditemui Tempo di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu 18 Januari 2015.
Menurut Tjahjo, untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara Gubernur akan diambilkan dari pejabat eselon satu di Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Plt atau Pjs Bupati dan Wali Kota, bisa dari pejabat tingkat provinsi yang eselonnya cocok untuk jabatan itu.
Ihwal pelaksanaan pilkada di 204 daerah itu pun, kata Tjahjo, juga belum bisa dipastikan kapan akan dilakukan, meski sejumlah daerah sudah menyiapkannya.
Namun sesuai opsi yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada serentak diundur hingga 2016, sehingga daerah yang seharusnya melaksanakan pilkada pada 2016, tidak harus menunggu pilkada serentak tahun 2018. "Tapi semunya sangat tergantung hasil pembahasan dengan DPR," katanya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar, menjelaskan di provinsi itu terdapat 13 kabupaten dan kota yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2015. Sebagai Plt maupun Pjs akan diambilkan dari pejabat eselon IIA di lingkungan pemerintah provinsi, seperti asisten, staf ahli, dan kepala dinas. "Kita akan siapkan segera pergantiannya,” ujarnya
Lawakan ape lgi nih buat indonesia

0
2K
Kutip
23
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan