Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
Natalius Pigai, menilai bahwa jika
Kejaksaan Agung tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba, maka negara sama saja melegitimasi pembunuhan terhadap manusia.
Hukuman mati terhadap enam
terpidana tersebut juga telah
melanggar hak asasi manusia.
"Jika hukuman mati ini dilaksanakan,
maka sama saja dengan negara
menjustifikasi atau melegitimasi
pembunuhan terhadap manusia
sehingga penghargaan negara
terhadap kemanusiaan makin
rendah," ujar Pigai melalui pesan
singkat kepada Kompas.com , Jumat
(16/1/2015).
Pigai mengatakan, saat ini ada 140
negara di dunia yang sudah tidak
lagi menerapkan hukuman mati.
Indonesia menjadi salah satu dari
sedikit negara di dunia yang masih
menerapkan hukum tersebut.
Berdasarkan hal itulah, Komnas HAM akan meminta kepada pemerintah agar penerapan hukuman mati di Indonesia dihentikan. "Atau minimal
ada moratorium hukuman mati," kata Pigai.
Salah satu faktor utama Komnas HAM menolak adanya eksekusi hukuman mati, kata Pigai, karena
bertentangan dengan prinsip HAM,
yakni hak atas kehidupan yang
berpedoman pada hukum HAM
internasional dan nasional. Pigai
juga mengatakan bahwa Komnas
HAM telah mengirimkan surat ke
Kejaksaan Agung untuk
menghentikan eksekusi hukuman
mati.
"Kita sudah kirim surat ke Kejaksaan
untuk tidak melakukan eksekusi
hukuman mati sesuai dengan
keputusan institusional," ucap Pigai.
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/16/19500791/Komnas.HAM.Eksekusi.Mati.Sama.Saja.Legitimasi.Pembunuhan.Manusia
Setiap hak asasi dibatasi hak lain, hak asasi orang lain...kalau seseorang udah merugikan orang lain, alangkah anehnya jika masih dibela...
jangan hanya teriak HAM, tanpa kewajiban dijalankan...