- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ryan 'Jagal Jombang' Pembunuh Berantai 11 Orang Kapan Dieksekusi Mati?


TS
hikun
Ryan 'Jagal Jombang' Pembunuh Berantai 11 Orang Kapan Dieksekusi Mati?

Jakarta - Selain gembong narkoba, hukuman mati juga dijatuhkan kepada pembunuh berantai, berencana dan sadis. Seperti yang dilakukan oleh Ryan, pria asal Jombang ini menghabisi nyawa 11 orang secara sadis dan terencana.
Dalam catatan detikcom, Minggu (18/1/2015), kejahatan Ryan bermula dari penemuan 7 potongan tubuh di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008. 7 Potongan tubuh tersebut dibuang di tempat berbeda namun masih di wilayah Kebagusan. Belakangan diketahui mayat korban mutilasi tersebut bernama Heri Santoso.
Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui pembunuh Heri ternyata Ryan. Ryan ditangkap di salah satu rumah di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, 15 Juli 2008. Ryan membunuh Heri di Margonda Garden Residence, kamar 309, Jalan Margonda Raya, Depok. Ryan tega membunuh Heri dan memutilasinya karena cemburu.
Polisi mendapat laporan hilangnya Aril, seorang agen properti berwajah tampan yang sudah hilang 4 bulan. Sebelum hilang, Aril pamit pergi dengan Ryan ke Surabaya. Ryan kemudian mengaku telah membunuh Aril dan mayatnya ditanam di rumahnya di Jombang, Jawa Timur.
Polisi lalu membawa Ryan ke rumahnya di Jombang. Mayat Aril yang sudah ditanam pun dibongkar. Polisi curiga korban Ryan tidak cuma Heri dan Aril. Ryan terus diperiksa intensif. Hingga akhirnya diketahui ada 10 jasad korban pembunuhan Ryan yang ditanamnya di belakang rumahnya. Ditambah Heri Santoso, total Ryan menghabisi 11 orang.
Korban yang ditanam di belakang rumah Ryan adalah Grady, Vincentius Yudhy Priyono alias Vincent (30), Grendy, Guruh Setyo Pramono alias Guntur, Agustinus F Setiawan alias Wawan (28), Nanik Hidayati (31) dan putrinya Sylvia Ramadani Putri (3), Aril Somba Sitanggang (34), Muhammad Akhsoni alias Soni (29), dan Zaenal Abidin alias Zeki (21).
Akhirnya Ryan disidang di PN Depok, Jawa Barat dan dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati itu dikuatkan di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Upaya hukum luar biasa itu ditolak pada 5 Juli 2012.
Meski seluruh upaya hukum telah mentok, Ryan tak kehilangan akhir. Dia mengaku akan mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Apakah permohonannya akan dikabulkan Presiden Joko Widodo?
klo psikopat harus nya cepat dihukum

Diubah oleh hikun 18-01-2015 15:02
0
10.5K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan