- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[No Limit] Sampai Kapan Pelantikan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Ditunda?


TS
hurrdurr
[No Limit] Sampai Kapan Pelantikan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Ditunda?
Sampai Kapan Pelantikan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Ditunda?
http://nasional.kompas.com/read/2015...polri.Ditunda.
ditunda sampai batas waktu tak terhingga bray
cerdas, kalo bisa Plt yang naik sekalian dikorek KPK donk
ngemeng-ngemeng interpelasi bisa jalan gak nih, jadi bingung juga si Dhewan
buat yang bingung kenapa pencalonannya tidak dibatalkan
Ditunda sampai samad lengser? Jangan khawatir jokowow percaya samad brah
Samad janji tuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan sebelum lengser
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunda pelantikan terhadap Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, presiden tidak memberikan batas waktu sampai kapan penundaan itu terjadi. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasannya.
"Kalau ada kekuatan hukum tetap, ya sudah," ujarnya di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam.
Pratikno mengungkapkan, penundaan itu dilakukan supaya memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan suap. Penetapan itu dilakukan KPK sehari setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, tidak ada jangka waktu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. Yang jelas, sebut Tedjo, presiden ingin agar persoalan kasus hukum Budi Gunawan tuntas terlebih dulu.
"Kalau ternyata tidak bersalah, ya bisa dilantik," imbuh Tedjo.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan dua buah keputusan presiden pada hari ini, Rabu (15/1/2015). Pertama yakni keppres pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan kedua yakni keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
"Berhubung komjen Drs Budi Gunawan SH MSI sedang menjalani proses hukum maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat malam.
"Kalau ada kekuatan hukum tetap, ya sudah," ujarnya di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam.
Pratikno mengungkapkan, penundaan itu dilakukan supaya memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan suap. Penetapan itu dilakukan KPK sehari setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, tidak ada jangka waktu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. Yang jelas, sebut Tedjo, presiden ingin agar persoalan kasus hukum Budi Gunawan tuntas terlebih dulu.
"Kalau ternyata tidak bersalah, ya bisa dilantik," imbuh Tedjo.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan dua buah keputusan presiden pada hari ini, Rabu (15/1/2015). Pertama yakni keppres pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan kedua yakni keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
"Berhubung komjen Drs Budi Gunawan SH MSI sedang menjalani proses hukum maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat malam.
http://nasional.kompas.com/read/2015...polri.Ditunda.
ditunda sampai batas waktu tak terhingga bray

cerdas, kalo bisa Plt yang naik sekalian dikorek KPK donk

ngemeng-ngemeng interpelasi bisa jalan gak nih, jadi bingung juga si Dhewan

buat yang bingung kenapa pencalonannya tidak dibatalkan

Spoiler for :
Gerindra Akan Interpelasi Jokowi Jika Tak Melantik Budi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa akan mengajukan hak interpelasi bila Presiden Joko Widodo tidak jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Pasalnya, tindakan itu akan mempermalukan DPRyang telah menerima Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman.
Menurut Desmon, Jokowi dihadapkan pilihan yang sulit layaknya sebuah permainan. Kini hasil akhir berada di tangan Jokowi.
"Ini game biar Jokowi yang menentukan. Dia lantik (Budi Gunawan), dia berhadapan dengan KPK. Kalau tidak lantik, kita galang interpelasi, kenapa dia kasih barang busuk dan mempermalukan DPR," kata Desmon dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Ketua DPP Gerindra melihat Jokowi sedang bermain politik dalam memilih Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Bila Jokowi sensitif, kata Desmon, seharusnya responsif mencabut surat ke DPR saat Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Gerindra menolak, maka kita dipakai tangannya sama Jokowi. Itu kita tidak mau. Kita kaya jurus Taichi, kita balikkan lagi ke dia," tuturnya.
Gerindra, lanjut Desmon, menolak kepentingan Jokowi untuk membuang orang yang dipilihnya. Ia menduga Jokowi tidak setuju dengan Budi Gunawan.
"Jangan-jangan Jokowi tidak setuju. Ini titipan Mega, Jokowi tidak mau, lalu dikirim ke kita. Kalau DPR menolak, Jokowi cari selamat. Kami tidak mau dipermainkan," ungkapnya.
"Jokowi selalu pakai tangan orang lain untuk mukul. Jangan korbankan Budi Gunawan. Ini ketidakadilan," katanya
http://m.tribunnews.com/nasional/201...k-budi-gunawan .
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa akan mengajukan hak interpelasi bila Presiden Joko Widodo tidak jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Pasalnya, tindakan itu akan mempermalukan DPRyang telah menerima Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman.
Menurut Desmon, Jokowi dihadapkan pilihan yang sulit layaknya sebuah permainan. Kini hasil akhir berada di tangan Jokowi.
"Ini game biar Jokowi yang menentukan. Dia lantik (Budi Gunawan), dia berhadapan dengan KPK. Kalau tidak lantik, kita galang interpelasi, kenapa dia kasih barang busuk dan mempermalukan DPR," kata Desmon dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Ketua DPP Gerindra melihat Jokowi sedang bermain politik dalam memilih Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Bila Jokowi sensitif, kata Desmon, seharusnya responsif mencabut surat ke DPR saat Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Gerindra menolak, maka kita dipakai tangannya sama Jokowi. Itu kita tidak mau. Kita kaya jurus Taichi, kita balikkan lagi ke dia," tuturnya.
Gerindra, lanjut Desmon, menolak kepentingan Jokowi untuk membuang orang yang dipilihnya. Ia menduga Jokowi tidak setuju dengan Budi Gunawan.
"Jangan-jangan Jokowi tidak setuju. Ini titipan Mega, Jokowi tidak mau, lalu dikirim ke kita. Kalau DPR menolak, Jokowi cari selamat. Kami tidak mau dipermainkan," ungkapnya.
"Jokowi selalu pakai tangan orang lain untuk mukul. Jangan korbankan Budi Gunawan. Ini ketidakadilan," katanya
http://m.tribunnews.com/nasional/201...k-budi-gunawan .
Quote:
ngeri kan brah, nah sekarang gini, misal si BG ditetapkan jadi terdakwa dan batal dilantik karena KPK, maka interpelasi KMPret bisa berhadapan dengan rakyat, masa presiden di interpelasi karena membatalkan pencalonan terdakwa 
di pihak KIH simbok dan paloh yang ngotot si Budi harus dilantik, akan dipermalukan oleh KPK, bukan tidak mungkin projo mengkudeta simbok lewat tangan Hadi Rudyatmo (yang merapat ke istana kemaren)
George R.R. Martin mode on

di pihak KIH simbok dan paloh yang ngotot si Budi harus dilantik, akan dipermalukan oleh KPK, bukan tidak mungkin projo mengkudeta simbok lewat tangan Hadi Rudyatmo (yang merapat ke istana kemaren)
George R.R. Martin mode on

Ditunda sampai samad lengser? Jangan khawatir jokowow percaya samad brah
Samad janji tuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan sebelum lengser
Spoiler for :
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebelum dia menyelesaikan masa kepemimpinannya akhir tahun ini. Tetapi dia menyatakan tidak bakal memberikan perlakuan berbeda perkara Komjen Budi dengan kasus-kasus lainnya.
"Insya Allah komitmen. Ini masa tugas akhir kita berempat. Kita konsentrasi untuk menyelesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir," kata Samad kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1).
Samad mengaku cemas dan tidak yakin pimpinan KPK setelahnya bisa gesit dan tangkas dalam menuntaskan perkara Komjen Budi. Dia malah khawatir penyelesaian kasus-kasus bakal terhambat.
"Kita khawatir kalau kita tidak selesaikan di masa tugas kita. Makanya, Insya Allah saat kita berakhir sudah ada putusannya," ujar Samad.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan sudah merancang percepatan penyelesaian kasus Komjen Budi dan lainnya. Menurut dia, perkara ini memang menjadi salah satu bakal didahulukan.
"Kami membuat penjadwalan pemeriksaan. Penyidik kita prosesnya pasti akan dibuat sesederhana mungkin. Kita juga ada tiga kasus lain yang kita prioritaskan toh. Yang sudah ada dalam sistem, siapa yang sudah dijadikan tersangka, itu yang akan kita percepat," kata Bambang.
"Insya Allah komitmen. Ini masa tugas akhir kita berempat. Kita konsentrasi untuk menyelesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir," kata Samad kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1).
Samad mengaku cemas dan tidak yakin pimpinan KPK setelahnya bisa gesit dan tangkas dalam menuntaskan perkara Komjen Budi. Dia malah khawatir penyelesaian kasus-kasus bakal terhambat.
"Kita khawatir kalau kita tidak selesaikan di masa tugas kita. Makanya, Insya Allah saat kita berakhir sudah ada putusannya," ujar Samad.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan sudah merancang percepatan penyelesaian kasus Komjen Budi dan lainnya. Menurut dia, perkara ini memang menjadi salah satu bakal didahulukan.
"Kami membuat penjadwalan pemeriksaan. Penyidik kita prosesnya pasti akan dibuat sesederhana mungkin. Kita juga ada tiga kasus lain yang kita prioritaskan toh. Yang sudah ada dalam sistem, siapa yang sudah dijadikan tersangka, itu yang akan kita percepat," kata Bambang.
Quote:
Original Posted By satrianegara77►ah elah mo komen di trit sebelah kok gak bisa
ane kopas sini aja
sejak kapan status hukum tersangka menghilangkan hak2 tersangka?
Kalo hukum jadi panglima ya hak2nya tetep diteruskan...
inget kronologis
Pak Jokowi nyalonin lu protes
KPK kenakan status tersangka
DPR aminin pencalonan lu bela (inget... Pak Jokowi calonin sebelum status tersangka)
Pak Jokowi menunda pencalonan lu protes.
Sekarang kalau pun presiden membatalkan BG pun elo berada di barisan terdepan nyinyir... nyebut plinplan.
Kalau pencalonan dibatalkan justru menginjak2 hak hukum tersangka, ingat buah simalangkampret kemaren yg didengung2kan kampret?
Menjadi tersangka bukan berarti status hukum tetap... Ini sebetulnya menurut ane lebih elegan kalo BG yg mundur dari pencalonan untuk konsentrasi ke proses hukumnya.
Tapi situasi sekarang ini juga malah menyelamatkan semua lembaga negara....
Polri tetep dihargai dan diberikan haknya, apa akibat kalo kapolri diseret KPK? apa akibat kalo hak anggota polri jadi calon kapolri dibatalkan?
Kompolnas gak kehilangan muka
KPK lebih leluasa kerja
DPR yg milih gak terlanjur malu karena dianggap mengaminin tersangka jadi kapolri.
Lembaga kepresidenan tetap terjaga konsistensi dan kewibawaannya.
Mengubah situasi simalangkampret jadi buah yg enak dimakan banyak pihak itu amazing.
Lah ane juga udah nulis kaleee kalo mundur lebih bagus. Faktanya BG mundur sendiri gak?
inget... kompolnas yg usulin pertama, bareskrim polri dah menyelidiki soal rek. gendut dan hasilnya clean... belum lagi dukungan partai pendukung pemerintah.
Jadi intinya kompolnas polri dan partai di belakang BG.
Nah kemudian baru muncul status tsk dari KPK.
Mereka2 ini juga lembaga dan instansi resmi perlu dijaga namanya kaleee...
Emangnya bacotan warung kopi yg gak perlu digubris.
Mentri2 itu kan diberhentikan karena mereka MENGUNDURKAN DIRI untuk fokus proses hukum status tersangka... coba flashback lagi kisah sejarah pak AM pak JW trus ketua partai AU. Lagian yg dukung mereka siapa?
Kita tidak tahu apa yg terjadi sekarang di belakang... apakah pak Jokowi sudah meminta BG mengundurkan diri? Apakah BG nekad maju terus karena merasa sudah dapet dukungan beberapa pihak yang ane sebut di atas?
Apa yg terjadi kalo kehormatan lembaga2 resmi itu di-cut begitu aja oleh presiden?
Status tersangka oleh KPK udah kita ketahui ujungnya ke mana berdasar sejarah...
Ngerti situasinya om? Ngerti beda latar belakangnya?
ane kopas sini aja
Spoiler for sebelumnya:
sejak kapan status hukum tersangka menghilangkan hak2 tersangka?

Kalo hukum jadi panglima ya hak2nya tetep diteruskan...
inget kronologis
Pak Jokowi nyalonin lu protes
KPK kenakan status tersangka
DPR aminin pencalonan lu bela (inget... Pak Jokowi calonin sebelum status tersangka)
Pak Jokowi menunda pencalonan lu protes.
Sekarang kalau pun presiden membatalkan BG pun elo berada di barisan terdepan nyinyir... nyebut plinplan.

Kalau pencalonan dibatalkan justru menginjak2 hak hukum tersangka, ingat buah simalangkampret kemaren yg didengung2kan kampret?
Menjadi tersangka bukan berarti status hukum tetap... Ini sebetulnya menurut ane lebih elegan kalo BG yg mundur dari pencalonan untuk konsentrasi ke proses hukumnya.
Tapi situasi sekarang ini juga malah menyelamatkan semua lembaga negara....
Polri tetep dihargai dan diberikan haknya, apa akibat kalo kapolri diseret KPK? apa akibat kalo hak anggota polri jadi calon kapolri dibatalkan?
Kompolnas gak kehilangan muka
KPK lebih leluasa kerja
DPR yg milih gak terlanjur malu karena dianggap mengaminin tersangka jadi kapolri.
Lembaga kepresidenan tetap terjaga konsistensi dan kewibawaannya.
Mengubah situasi simalangkampret jadi buah yg enak dimakan banyak pihak itu amazing.

Lah ane juga udah nulis kaleee kalo mundur lebih bagus. Faktanya BG mundur sendiri gak?
inget... kompolnas yg usulin pertama, bareskrim polri dah menyelidiki soal rek. gendut dan hasilnya clean... belum lagi dukungan partai pendukung pemerintah.
Jadi intinya kompolnas polri dan partai di belakang BG.
Nah kemudian baru muncul status tsk dari KPK.
Mereka2 ini juga lembaga dan instansi resmi perlu dijaga namanya kaleee...
Emangnya bacotan warung kopi yg gak perlu digubris.

Mentri2 itu kan diberhentikan karena mereka MENGUNDURKAN DIRI untuk fokus proses hukum status tersangka... coba flashback lagi kisah sejarah pak AM pak JW trus ketua partai AU. Lagian yg dukung mereka siapa?
Kita tidak tahu apa yg terjadi sekarang di belakang... apakah pak Jokowi sudah meminta BG mengundurkan diri? Apakah BG nekad maju terus karena merasa sudah dapet dukungan beberapa pihak yang ane sebut di atas?
Apa yg terjadi kalo kehormatan lembaga2 resmi itu di-cut begitu aja oleh presiden?
Status tersangka oleh KPK udah kita ketahui ujungnya ke mana berdasar sejarah...
Ngerti situasinya om? Ngerti beda latar belakangnya?

Diubah oleh hurrdurr 17-01-2015 16:50
0
9.1K
Kutip
130
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan