- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
TERPIDANA MATI,,"SELAMAT JALAN KE NERAKA,,"


TS
rayapcomunity
TERPIDANA MATI,,"SELAMAT JALAN KE NERAKA,,"


Ini Permintaan Terakhir 6 Terpidana Mati

Quote:
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Enam orang terpidana kasus narkoba menghadapi eksekusi hukuman mati pada Minggu lusa. Sebagai terpidana mati, mereka punya hak menyampaikan permintaan terakhir.
Apa yang mereka minta?
"Mereka ingin jasadnya dipulangkan ke negara masing-masing," jawab Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sebagian dari enam orang terpidana mati tersebut memang WNA. Sementara WNI yang dipidana mati minta jasadnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Permintaan itu pun tidak ditolak Kejaksaan Agung RI. Dia juga meminta pihak-pihak yang kontra dengan pidana mati, agar memahami.
"Kita berharap sikap tegas keras dan penerapan hukuman mati ini bagi pelaku, bandar dan pengedar serta jaringan narkotika akan memberikan dampak, membuat mereka jera," kata Prasetyo.
Metrotvnews.com, Cianjur: Rani Andriani alias Melissa menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun sehari menjelang eksekusi, Sabtu (17/1/2015) pagi, belum tampak kesibukan keluarga mempersiapkan pemakaman terpidana kasus narkoba itu.
Sebelumnya, Rani berpesan ingin dimakamkan di samping makam ibunya di pemakaman keluarga di Kampung Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Keluarga dan warga pun siap membantu memenuhi permintaan tersebut.
Kampung Ciranjang merupakan tempat tinggal keluarga besar Rani. Warga mengenal baik orangtua Rani. Namun mereka kurang mengenal Rani sebab perempuan berusia 40 tahun itu jarang terlihat di Kampung Ciranjang. Tempat tinggalnya pun jauh dari Ciranjang.
Sejak Rani terjerat kasus narkoba, pada 2000, rumah orangtuanya dijual. Ibunya sakit-sakitan hingga akhirnya meninggal pada 2011.
Rani merupakan satu dari enam terpidana yang dihukum mati. Ia berpuasa 40 hari untuk mempersiapkan dirinya menghadapi putusan tersebut.
Pada Januari 2000, Rani ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, dan tertangkap tangan menyelundupkan heroin sebanyak 3,5 Kg. Lalu pada Agustus 2000, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati pada Rani.
Sebenarnya, Rani hanya kurir. Bisnis haram itu justru dikendalikan sepupunya Meirika Franola alias Ola dan Deni Setia Marhawan.
Ola memulai bisnis haram ini setelah diajak suaminya Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Nigeria. Tony tewas saat baku tembak dengan polisi yang berupaya menangkapnya pada 2005.
Quote:
6 Terpidana mati diberi waktu siapkan mental & permintaan terakhir

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan enam terpidana mati yang akan segera dieksekusi hari Minggu (18/1). Lima orang di antaranya adalah warga negara asing sementara sisanya warga negara Indonesia.
"Dengan pelaksanaan hukuman mati ini tentunya menimbulkan pro dan kontra. Hukuman mati masih diatur dalam hukum positif kita. Karenanya setelah sudah dijatuhkan dan sudah memiliki putusan tetap, bagaimana pun harus dilaksanakan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Keenam terpidana mati tersebut adalah:
1. Namaona Dennis (48) WN Malawi. Pekerjaan swasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2001, oleh Mahkamah Agung di tahun 2002, mengajukan Peninjauan Kembali di tahun 2009, dan ditolak grasinya 30 Desember 2014.
2. Marco Arthur Cardoso Muriera (53) WN Brazil. Pekerjaan Pilot. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2004.
3. Daniel Inemo (38) WN Nigeria. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2004, Kasasi di tahun 2005, dan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
4. Ang Kim Sui a.k.a Kim Ho a.k.a Ance Taher (62), kewarganegaraan tidak diketahui. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2003, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2003, Mahkamah Agung di tahun 2003, Peninjauan Kembali di tahun 2006.
5. Tran Ti Bic a.k.a Tran Din Huang (37) WN Vietnam, pekerjaan Wiraswasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2011, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2012. Tidak mengajukan Kasasi, mengakui kesalahan dan minta ampun. Permohonan grasinya ditolak 30 Desember 2014.
6. Rani Andriani a.k.a Melisa Aprilia asal Cianjur. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2000, Mahkamah Agung di tahun 2001, dan mengajukan Peninjauan Kembali 2002.
Mengenai penentuan tanggal, Prasetyo mengatakan semua sudah sesuai prosedur perundang-undangan.
"Itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang disebutkan. Tiga hari sebelum hari H para terpidana mati sudah diberi tahu. Waktunya 18 Januari. Tepat 3 hari lebih sedikit setelah diberi tahu. Dan akan dilaksanakan sertentak. Untuk menyiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir apa yang disampaikan kepada kita," jelasnya.
Quote:
4 Jenazah terpidana mati akan dikubur di Nusakambangan

Merdeka.com - Pemerintah akan mengeksekusi 6 terpidana mati pada 18 Januari 2015. Setelah dieksekusi mati, 4 jenazah akan langsung dikuburkan di Nusakambangan.
Hasil rapat koordinasi antara Polda Jawa Tengah, Kejati Jateng dan Kejati Banten serta BNN, eksekusi akan dilakukan pada pukul 00.00, Minggu (18/1). Eksekusi dilakukan setelah grasi 6 terpidana ditolak presiden.
Enam terpidana mati itu adalah;
1. Daniel Enenuo Enungu warga Nigeria (37), Lahir pada 12 September 1976. Alamat 119 abaroad dort harcount Nigeria, Hotel Royal City Karachi Pakistan. Pekerjaan dagang.
2. Mako Archer Cardosa Moreira Rio De Janeiro (52), lahir 1 Oktober 1961. Laki-laki asal Brasil, Katolik, Alamat Street Rua Rainha Elisabeth 706/105 Copa Cabana. Pekerjaan pilot (non komersil, wiraswasta).
3. Ang Kiem Soe alias Kim ho alias Ance alias Tomy Wijaya, (51) warga negara Belanda.
4. Namaona Denis ( nama asli Salomon Chibuke Okafer) tempa tanggal lahir Mulanje 3 Desember 1966 (47). Laki-laki Warga negara Nigeria, Islam, Alamat 103 Port hard Rd wnawza Malawi, pekerjaan Bussinesmen, Perkara Psl 82 (1) huruf a UU No 22 /1997 tentang NarkotikaMembawa masuk heroin 1000 gr. Putusan pengadilan Tinggi Bandung No : 338/PID/2001/PT BDG tanggal 15 Nov 2001.
5. Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Cianjur 26 September 1975, 38 th, Islam, Perempuan, Indonesia, alamat Jl. Prof Muh. Yamin Gg. Edi II Rt 03/03 No 34 Cianjur JabarPerkara : Psl 82 (1) huruf a UU No 22 th 1997 tentang Narkotika. Memiliki heroin seberat 3.500 gr. Putusan: PT Bandung No : 255/PID.B/2000/ PT BDG tanggal 17 Oktober 2000. Mereka akan dieksekusi di Nusakambangan.
6. Tran Thi Bich Hanh binti Tran Dinh Hoang umur 35 tahun perempuan Warga negara Vietnam alamat 57 To Heinh Thanh, Hanoi Vitnam agama Budha. Khusus Tran akan dieksekusi di Boyolali.
Sesuai dengan permintaan terakhir para napi, Daniel Enenuo Enungu, Mako Archer Cardosa Moreira Rio De Janeiro, Ang Kiem Soe, Namaona Denis akan dikuburkan di Nusakambangan. Sedangkan Rani Andriani akan dimakamkan di Cianjur. Sementara Tran Thi Bich minta dikremasi di Semarang.
Quote:
Ini Alasan Eksekusi untuk Enam Terpidana Mati

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi enam terpidana mati pada Minggu (18/1/2015) mendatang telah memenuhi syarat yuridis. Ia menyatakan, kejaksaan tak mengabaikan hak hukum para terpidana.
"Eksekusi mati dilakukan tanpa mengabaikan hak hukum narapidana," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2015) sore.
Syarat yuridis yang dimaksud, jelas Prasetyo, yang bersangkutan telah mengajukan kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi. Prasetyo menegaskan pentingnya hukuman mati bagi narapidana narkotika. Dia menyebutkan, dampak kejahatan narkotika di Indonesia sangat luas, bahkan sampai ke daerah.
"Per harinya, terhitung 40 sampai 50 orang meninggal dunia karena narkotika. Eksekusi mati adalah penegasan bahwa Indonesia tidak main-main," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan menghukum mati enam narapidana kasus narkotika. Keenam narapidana tersebut akan dieksekusi mati pada Minggu 18 Januari 2015 mendatang dengan cara ditembak mati.
Quote:

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung sudah melakukan kooordinasi dengan sejumlah pihak berwenang terkait persiapan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Jadwal dan tempat pelaksanaan eksekusi mati enam terpidana, juga sudah ditetapkan, yaitu pada Minggu 18 Desember 2015 di Nusakambangan dan di Boyolali.
"Tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati ini mengacu pada UU Nomor 2 PNPS tahun 1964," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Seperti diketahui, lima terpidana mati sudah dikumpulkan di Nusakambangan, 13 Januari 2015. Mereka berasal dari Lapas di Tangerang, Banten. Satu orang lainnya sudah berada di Boyolali.
Pemberitahuan rencana eksekusi, sudah disampaikan langsung kepada seluruh terpidana, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Hal ini juga diatur dalam undang-undang.
"Bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi, terpidana sudah diberitahu. Agar dapat mempersiapkan mentalnya dan juga dapat mendengar permintaan terakhir, apa yang akan disampaikan kepada kita," kata Prasetyo.
Berikut Pasal 8 sampai Pasal 15 BAB II UU No. 2 PNPS tahun 1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati:
Pasal 8
Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
Pasal 9
Pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
Pasal 10
(1) Kepala Polisi Daerah membentuk suatu Regu Penembak dari Brigade Mobile yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.
(2) Khusus untuk pelaksanaan tugasnya ini, Regu Penembak tidak mempergunakan senjata organiknya.
(3) Regu Penembak ini berada di bawah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4 sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
Pasal 11
(1) Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
(2) Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.
(3) Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.
(4) Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.
Pasal 12
(1) Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.
(2) Jika dipandang perlu, Jaka Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
Pasal 13
(1) Setelah terpidana siap ditembak, Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4.
(2) Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu Penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
Pasal 14
(1) Apabila semua persiapan telah selesai, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab untuk pelaksanaannya, memerintahkan untuk memulai pelaksa
naan pidana mati.
(2) Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana.
(3) Dengan menggunakan pedang sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberi perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedang
nya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
(4) Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
(5) Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat diminta bantuan seorang dokter.
Pasal 15
(1) Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.
(2) Dalam hal terahir ini, dan juga jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana maka penguburan
diselenggarakan oleh Negara dengan mengindahkan cara penguburan yang ditentukan oleh agama/kepercayaan yang dianut oleh terpidana.

(one)
Quote:

Uni Eropa Menentang Hukuman Mati di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia ditentang oleh Uni Eropa. Perwakilan Tinggi Uni Eropa Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Federica Mogherini mengatakan, Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus tanpa terkecuali.
"Pengumuman akan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang warga negara Belanda, sangat disesalkan," ujar Mogherini melalui siaran pers, Jumat (16/1/2015).
mogherini menyatakan, hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi. Menurut dia, hukuman mati tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan, justru merendahkan martabat manusia. Oleh karena itu, Uni Eropa secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal.
"Uni Eropa menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi mati terpidana lain," kata Mogherini.
Uni Eropa meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk menerapkan moratorium penggunaan hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.
Eksekusi mati terhadap enam narapidana kasus narkotika itu akan dilakukan pada Minggu (18/1/2015). Eksekusi akan dilakukan di di dua tempat, yakni Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini, Kejaksaan telah mempersiapkan regu tembak, rohaniawan, dan dokter.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, dua orang terpidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sudah dibawa ke Nusakambangan. Keduanya kini ditahan bersama tiga terpidana mati lainnya yang ditahan di sana. Mereka berada di salah satu dari lima lapas di Nusakambangan.
Salah satu dari lima terpidana mati itu adalah perempuan. Adapun satu terpidana mati lainnya sudah dibawa dari lapas di Semarang ke Lapas Boyolali. Terpidana perempuan itu akan dieksekusi di Lapas Boyolali.
Quote:
Ada 107 Terpidana Mati yang Belum Kejagung Eksekusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mei tahun 2013 ini telah mengeksekusi empat dari 111 narapidana yang telah divonis mati. Dengan jumlah tersebut, Kejagung masih memiliki tugas menuntaskan eksekusi kepada sedikitnya 107 narapidana vonis mati lainnya.
Dari 107 nama yang divonis mati ini diketahui 57 diantaranya terpidana mati kasus pembunuhan, 48 kasus narkotika, dan sisanya kasus terorisme. Dan dari sekian banyak napi tervonis mati itu, Kejagung mengaku akan menuntaskan nasib dari sedikitnya enam terpidana lagi tahun ini.
Dengan rencana ini, Kejagung mengaku dapat menuntaskan target mereka yang akan mengeksekusi sepuluh terpidana mati pada tahun 2013. Dari ratusan tervonis mati ini, Kejagung menyebutkan baru sepuluh yang putusannya berkekuatan tetap.
"Ini artinya segala proses hukum yang tersedia untuk ditempuh oleh terpidana agar vonisnya menjadi ringan sudah mereka coba," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/5).
Basrief menjelaskan proses eksekusi kepada terpidana mati bukanlah perkara seperti mudah membalikan telapak tangan. Dia mengatakan sekalipun vonis telah turun, namun Kejakgung masih terjegal oleh pengajuan proses hak-hak terpidana.
Dalam hal ini, menurutnya para terpidana yang belum dieksekusi masih dapat melakukan beragam upaya untuk banding terhadap vonis mati pengadilan. Dia berujar masih ada proses hukum seperti kasasi, peninjauan kembali (PK) hingga ke taraf eksekutif yang mengambil kebijakan, Grasi.
"Langkah hukum dalam upaya mengurangi hukuman sekarang bisa dilakukan dua kali. Jadi ya kami masih tunggu upaya dari para narapidana lainnya ini," ujar Basrief.
Namun, Basrief mengaku Kejagung akan segera mengambil tindakan pada terpidana mati yang sudah positif dihukum mati ini. Apalagi tercatat banyak juga yang sudah divionis sejak puluhan tahun lalu.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pemberi keputusan peradilan tertinggi di negeri ini mengatakan Kejagung terkesan lamban dalam mengeksekusi para terpidana yang telah divonis mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mencontohkan seorang napi yang sudah belasan tahun divonis mati pun masih berada dalam penjara dan belum dieksekusi. "Tahun 2001 MA pernah jatuhkan vonis hukuman mati, sampai sekarang napi itu masih hidup," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Republika.
Quote:
no c o d,,,no afgan,,,no rosa,,,
lebih baik silent rider dari pada komen isinya sampah.. kejar posting...kejar iso.. ujungnya kena bata dari gue,,,
,
lebih baik silent rider dari pada komen isinya sampah.. kejar posting...kejar iso.. ujungnya kena bata dari gue,,,
,
Diubah oleh rayapcomunity 27-01-2015 09:04
0
25K
Kutip
235
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan