- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Detik-Detik Jelang Eksekusi Mati Kasus Narkoba


TS
sultan6
Detik-Detik Jelang Eksekusi Mati Kasus Narkoba



Quote:
6 Terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi pada 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Lokasinya, 5 terpidana di Nusakambangan dan 1 lainnya di Boyolali. Karena eksekusi mati jarang dilakukan, tak banyak yang mengetahui proses seseorang terpidana sejak dibawa ke lokasi eksekusi hingga selesainya eksekusi.
Urusan eksekusi bagi terpidana mati tak bisa dilakukan dengan cara serampangan dan suka-suka. Semua ada aturan yang jelas dan ketat tentang bagaimana proses yang harus dilakukan, baik oleh terpidana dan eksekutor.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lain yaitu UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Dalam Pasal 1 UU No.2/Pnps/1964 disebutkan antara lain bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Sementara pada Pasal 10 disebutkan, eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk kepala kepolisian daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
Dalam Pasal 7 juga diatur bahwa jika terpidana mati sedang hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dalam Pasal 4 Perkapolri 12/2010 ditentukan tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan-tahapan yaitu Persiapan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengakhiran.
Spoiler for Detik-Detik Eksekusi Mati:
Quote:

Proses pelaksanaan pidana mati secara lebih spesifik diatur dalam Pasal 15 Perkapolri 12/2010 sebagai berikut:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi seorang rohaniawan.
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap".
7. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
8. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan "Laksanakan". Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan "Laksanakan".
9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.
10. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
15. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa Regu Penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
17. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan Regu Penembak dengan menghadap ke arah serong kiri Regu Penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.
18. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, Regu Penembak mengambil sikap salvo ke atas.
19. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi Regu Penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
20. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu Penembak untuk membuka kunci senjata.
21. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada Regu Penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada Regu Penembak mengambil sikap depan senjata.
23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
24. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan Regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Pelaksanaan pidana mati selesai".
Quote:
Pada Pasal 6 disebutkan pula, dalam hal pelaksanaan pidana mati ini dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, pidana mati dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama namun dilaksanakan oleh Regu Penembak yang berbeda. (Ado/Mut)
Quote:
Bagaimana agan-agan pendapat agan-agan sekalian tentang hukuman mati ini? apakah setuju dan merupakan balasan yang setimpal? Semoga arwah nya diterima di Sisi Allah dan diampuni semua kesalahannya ya

Spoiler for UPDATE!! Foto Tata Pelaksanaan Hukum Tembak Mati:
Sesuai dengan adanya permintaan disertakan Foto bagaimana eksekusi mati dilaksanakan, maka ini adalah contoh foto eksekusi mati terhadap Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, Tokoh Islam Indonesia yang memimpin pemberontakan Darul Islam melawan pemerintah Indonesia dari tahun 1949 hingga tahun 1962, dengan tujuan menggulingkan ideologi Pancasila dan mendirikan Negara Islam Indonesia berdasarkan hukum syariah.
Quote:

Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo

Kartosoewirjo dipertemukan dengan istri dan lima anaknya di Kejaksaan Agung. Kartosoewirjo dijamu makan bersama anak istrinya untuk terakhir kalinya dan menuliskan surat wasiat

Kartosoewirjo kemudian melaksanakan Sholat Taubat

Memasuki Kapal menuju pulau Ubi
Ganti baju dengan pakaian serba putih. Menginjakkan kaki di Pulau Ubi
Dipapah menuju tiang eksekusi

Kartosuwiryo diikat di tiang Eksekusi

Regu tembak bersiap mengeksekusi Kartosuwiryo.

12 orang Regu tembak mengarahkan laras senjata ke jantung Kartosuwiryo
5 dari 12 Senjata berisi peluru.
Tidak ada yang tahu, siapa yang memegang senjata berisi peluru.

Untuk memastikan Kartosuwiryo mati, komandan Regu menembak Kartosuwiryo dari jarak dekat menggunakan pistol.

Eksekutor melepas Jasad kartosuwiryo dari tiang eksekusi

Jenazah Kartosuwiryo ditandu menuju pusara

Jenazah Kartosuwiryo dikuburkan dibawah pohon tanpa dilengkapi nisan

Untuk menghilangkan jejak, tiang dan perlengkapan serta sisa-sisa Eksekusi dibakar
Spoiler for MAMPIR GAN KE THREAD ANE YANG LAIN:
Diubah oleh sultan6 17-01-2015 09:10
0
30.9K
Kutip
128
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan