Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
Harta ilegal Komjen Budi Gunawan sudah terlacak KPK
Merdeka.com - Selepas menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melacak harta-harta perwira tinggi Polri itu yang diduga hasil korupsi. Bahkan menurut mereka, sebagian aset-aset panas itu sudah diketahui.

"Sebagian telah dilakukan saat pemeriksaan LHKPN. Untuk saat ini, KPK sedang melakukan beberapa langkah yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (16/1).

Namun, Priharsa enggan merinci harta apa saja milik Komjen Budi yang sudah dibidik. Sebab menurut dia hal itu adalah rahasia taktik penyidikan. Pernyataan sama juga dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Kalau sudah detail itu strateginya penyidik. Kita serahkan ke penyidik, mereka punya kemampuan," tulis Bambang lewat pesan singkat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir milik Budi dilaporkan ke KPK pada 26 Juli 2013, total hartanya mencapai lebih dari Rp 22,657 miliar dan punya simpanan valuta asing USD 24 ribu.

Harta itu meningkat lebih dari lima kali lipat dibanding kekayaan lima tahun sebelumnya, yakni pada 19 Agustus 2008. Saat itu jumlah harta Budi sekitar Rp 4,684 miliar.

Pada laporan harta terakhir, jenderal bintang tiga kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri diketahui gemar membelanjakan duitnya buat membeli tanah. Dia tercatat memiliki 37 bidang tanah di Jakarta, Bekasi, Subang, Bogor, dan Serang. Nilainya lebih dari Rp 21,543 miliar. Beberapa di antaranya sudah didirikan bangunan.

Sementara, pada LHKPN 19 Agustus 2008, tertulis dia cuma punya 13 bidang tanah. Nilainya diduga saat ini terus menanjak karena ada perubahan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kemudian soal harta bergeraknya, Komjen Budi mengoleksi beberapa kendaraan roda empat dan roda dua. Dalam laporan harta 2008 tercatat dia memiliki mobil Toyota Harrier tahun pembuatan 2005, Honda Jazz 2007, Nissan Teana 2005, dan motor Suzuki Smash 2005 serta Honda Supra 2006. Jika ditotal semuanya senilai Rp 661 juta.

Namun pada LHKPN 2013, Komjen Budi mengaku hanya memiliki kendaraan Nissan Juke 2011 dan Mitsubishi Pajero Sport 2011 senilai total Rp 475 juta.

Mantan ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini juga memiliki tiga usaha lain. Yakni rumah makan, objek wisata dan lainnya yang nilainya Rp 40 juta. Tetapi menurut pengakuannya dalam dokumen, usaha rumah makan dan objek wisatanya telah dijual.

Harta bergerak lain milik Komjen Budi berupa logam mulia senilai Rp10 juta, batu mulia Rp 10 juta, barang-barang seni dan antik Rp 75 juta, serta benda bergerak lainnya Rp 120 juta. Lalu, giro dan setara kas lainnya senilai lebih dari Rp 383,445 juta.

Melihat kejanggalan antara profil jabatan serta pendapatan dibandingkan dengan jumlah kepemilikan harta, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat Budi dengan dugaan pencucian uang. Meski demikian, Bambang merasa hal itu masih perlu didalami.

"KPK akan melihat proses dan progres dari tahapan kemungkinan itu. Tidak terburu-buru ke arah yang macam-macam," ujar Bambang.

Namun, Bambang masih mengunci rapat hal-hal membuat Budi menjadi tersangka. Sebab menurut dia hal itu adalah rahasia penyidikan dan khawatir bisa mengganggu prosesnya.

"Sebagiannya transaksi mencurigakan. Di mana, angkanya berapa, dari dan melalui siapa itu tidak bisa disebut," ujar Bambang.

Komjen Budi diduga juga mendapat penghasilan ilegal dari bisnis. Hal itu diketahui dari surat Kabareskrim Polri nomor B/1538/VI/2010 tertanggal 18 Juni 2010 terkait hasil penyelidikan rekening gendut Komjen Budi. Budi disebut memiliki saham di PT Mitra Abadi Berkantindo dan PT Sumber Jaya Indah. Kabarnya pengiriman hasil keuntungan dilakukan melalui rekening anak Budi, Herviani Widyatama.

Meski begitu, Budi membela diri. Dia mengaku hartanya diperoleh secara wajar dari bisnis keluarga. Tetapi, KPK justru mengakui Herviano bagian dari kejahatan ayahnya. KPK juga sudah meminta mencegah ke luar negeri buat Komjen Budi dan anaknya.

sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.

Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.

Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010),
Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).

Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

sumber


Buset dari 2008 ke 2013 harta nya 4 M ke 22 M emoticon-Matabelo
0
3.8K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan