Mabes Polri Bantah Ada 'Perang Bintang' di Balik Prahara Komjen BG
Quote:
Jakarta - PDIP mensinyalir ada 'perang bintang' di internal Polri terkait dengan pencalonan tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan. Namun, Mabes Polri tegas membantah anggapan tersebut.
"Gosip 'perang bintang' enggak ada itu," kata Irjen Ronny Sompie, Kadiv Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut Ronny, Kapolri Jenderal Sutarman sudah mengumpulkan para perwira menengah dan tinggi terkait dengan kasus Komjen Budi Gunawan. Dalam pertemuan itu disampaikan bagaimana perbaikan diri Polri sejak 2010 berdasar temuan PPATK. Kapolri juga menyinggung bahwa apa yang ditemukan KPK adalah perbuatan lama dan bukan bukti baru.
Hal senada juga disampaikan oleh Sutarman kemarin menjawan terkait kabar bahwa bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Budi Gunawan berasal dari Polri, yang menandakan adanya rivalitas di internal Polri terkait pencalonan Budi Gunawan.
"Di dalam tidak ada persoalan, mulai dari pencalonan dan sebagainya. Di dalam tidak ada persoalan," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Polri, kata Sutarman, tunduk pada keputusan yang ditetapkan presiden terkait penunjukan Komjen Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
"Yang menyangkut masalah hukum dan pencalonan, kita mendukung sepenuhnya apa yg sudah diputuskan bapak presiden untuk mencalonkan Bapak Budi," kata Sutarman.
Itu semua hak prerogratif presiden, mau diganti sekarang atau besok kita siap. Polri siap, kita ikhlas melaksanakan apa yang jadi perintah presiden," imbuhnya.
Dalam setiap kultur pergantian Kapolri, Presiden biasanya meminta pendapat Kapolri. Dari situ kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) yang dipimpin Wakapolri.
Model seperti ini digunakan untuk menyaring siapa yang layak dan mumpuni untuk menjadi Kapolri selanjutnya, karena internal Polri sendirilah yang lebih tahu penilaian masing-masing personelnya.
Cara ini juga digunakan untuk meredam gejolak atau rivalitas antar 'bintang'. Diharapkan dengan keputusan Wanjakti itu dapat menelurkan pimpinan yang disepakati bersama. Di sisi lain, Kompolnas sebagai pihak pengawas juga diberikan kewenangan untuk memberi saran dan pertimbangan ke presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Di UU 2/2002 tentang Polri, tidak disebut kewenangan Kompolnas mengajukan nama Kapolri, namun sebatas memberi pertimbangan.
http://news.detik.com/read/2015/01/1...hara-komjen-bg
Penunjukan Budi, Kapolri Mengaku Tak Dimintai Pendapat
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan institusinya menerima keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri meski tidak dilibatkan dalam proses pemilihannya.
"Walaupun tidak dilibatkan, walaupun tidak diajak bicara, saya tetap loyal pada keputusan Presiden," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (14/1).
Dia mengungkapkan, mestinya Presiden meminta Polri untuk memberikan seluruh jejak rekam kandidat yang akan ditunjuk sebagai calon Kapolri. Namun, pada kenyataannya itu tidak dilakukan oleh Jokowi.
"Di Kepolisian kan sudah ada mekanismenya. Kami punya assessment centre," kata Sutarman. "Tapi kalau Presiden menggunakan hak prerogatifnya kami pun loyal."
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, memang Polri dilibatkan dalam proses pemilihan kepala institusinya. Setidaknya, Polri dihubungi untuk dimintai pendapat.
Misalnya, Polri mengusulkan nama Nanan Soekarna dan Imam Soedjarwo untuk menggantikan Bambang Hendarso Danuri. Walau pada akhirnya Presiden menunjuk Timur Pradopo sebagai Kapolri, setidaknya Korps Bhayangkara dilibatkan dalam proses.
Begitu pula pada proses pemilihan Sutarman yang kini masih menjabat. Polri dan Kompolnas pada saat itu sama-sama mengusulkan nama Sutarman yang akhirnya ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri.
Penunjukan Budi Gunawan selain tidak melibatkan Polri juga tidak melibatkan KPK dan PPATK. Padahal, sebelumnya sudah sejak lama diduga memiliki rekening gendut.
Akhirnya, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ntai-pendapat/
Kasus Rekening Gendut adalah kasus bersama KPK dan POLRI. Sudah lama kasus ini gak ada kabar jadi kenapa tiba-tiba BG jadi tersangka ? Kemungkinan terbesar adalah orang dari kepolisian buka kartu.
siapa ? Kemungkinan besar adalah Jend. Sutarman yang dibuang begitu saja oleh Jokowi.
jadi yang nabok nyilih tangan itu Jend. Sutarman Bukan JOKODOK