Buat sistah dimari yang kerja dapet shift malam, ini nih hak yang harus diterima ..ane kutip dari web Soul of Jakarta (
http://soulofjakarta.com/index.php?m...=0&id=NDI4Mw== ) loh
Quote:
Sistem Kerja Shift Malam Bagi Wanita
Jakarta -
Sudah pernah dibahas sebelumnya bahwa sistem kerja shift berpotensi mengganggu kinerja otak. Selain itu juga mengacaukan jam biologis tubuh sehingga para pekerja yang sering kebagian shift malam rentan terkena penyakit berbahaya seperti jantung, stroke, tekanan darah tinggi, kolesterol dan diabetes serta bisa menimbulkan stres dan depresi.
Sama dengan pekerja pria, banyak juga wanita yang terlihat bekerja di malam hari, khususnya di sektor layanan jasa dengan sistem 24 jam, misalnya para pekerja di rumah sakit (dokter, perawat), pramugari, pemadam kebakaran, sekuriti, pekerja di hotel, pekerja di tempat-tempat hiburan (Café, Diskotik) dan supermarket 24 jam.
Dengan besarnya resiko ketika sering mendapat shift malam, apakah diperbolehkan para wanita bekerja di malam hari? Sesuai peraturan undang – undang yang ada, wanita diatas 18 tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 – 07.00), sementara yang berumur di bawah tersebut dilarang bekerja shift di malam hari. Hal ini sesuai dengan pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Selain itu perusahaan juga tidak boleh mempekerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Lalu selain memberikan gaji sesuai kesepakatan awal, apa –apa saja yang wajib sobat dapatkan jika sobat adalah wanita dan bekerja shift malam? Menurut Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, pengusaha / perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan tidak bisa diganti dengan uang serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.
Meski hal-hal ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, namun sebaiknya sobat juga tahu hak yang bisa sobat dapatkan ketika harus bekerja shift di malam hari. Semoga bermanfaat!
Quote: