- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Relawan penjilat si Fadjroel dkk pun kena PHP Jokowi.


TS
widaz
Relawan penjilat si Fadjroel dkk pun kena PHP Jokowi.
Relawan "Dua Jari" Temui Jokowi, Tuntut Batalkan Penetapan Budi Jadi Kapolri

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah relawan "Dua Jari" yang menjadi pendukung Presiden Joko Widodo pada masa kampanye mendatangi istana kepresidenan, Kamis (15/1/2015) siang. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
"Sore ini bertemu Presiden bahwa relawan Dua Jari dulu dukung Pak Jokowi dan kini akan tetap dukung Pak Jokowi, tapi kami tidak setuju Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. Kami sampaikan itu kepada Presiden," ujar relawan Dua Jari, Fadjroel Rachman, saat tiba di istana kepresidenan.
Fadjroel mengatakan, para relawan sudah terlebih dulu bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mendatangi istana. Di sana, Fadjroel menjelaskan, KPK mengungkap soal status Budi Gunawan serta pakta integritas yang ditandatangani Presiden bersama KPK.
"Dari situ, Pak Abraham Samad katakan bahwa setiap tersangka KPK tidak mungkin tidak ditahan dan tidak mungkin pula bisa lepas dari banding, kasasi, atau PK," kata dia.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi harus disadarkan bahwa langkahnya untuk tetap melantik calon kapolri adalah sebuah kekeliruan. "Pada masa Presiden SBY pun menteri yang menjadi tersangka itu mundur, mulai dari Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik," katanya.
"Kami meminta, memohon, dan inginkan Jokowi untuk batalkan pencalonan tersangka KPK, Komisaris Jenderal Budi Gunawan," kata dia.
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Budi untuk ditetapkan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), meskipun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!).
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan).
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar. Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
SUMBER :
http://nasional.kompas.com/read/2015...i.Jadi.Kapolri
jadi inget kisah Nicolae Ceauşescu yang terkenal itu..
awalnya begitu dipuja-puja pendukungnya,
namun akhirnya digantung di publik juga sama pendukungnya sendiri karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Presiden Rumania..
ane sih berharap pak Jokowi ndak main api dengan para pendukungnya sendiri..
kalo gini kan kasian si Fadjroel.. udah njilat2 sampe segitunya.. bikin2 pembenaran sampe segitunya.. eh kok malah "digampar" dengan ngotot ngajuin BG


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah relawan "Dua Jari" yang menjadi pendukung Presiden Joko Widodo pada masa kampanye mendatangi istana kepresidenan, Kamis (15/1/2015) siang. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
"Sore ini bertemu Presiden bahwa relawan Dua Jari dulu dukung Pak Jokowi dan kini akan tetap dukung Pak Jokowi, tapi kami tidak setuju Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. Kami sampaikan itu kepada Presiden," ujar relawan Dua Jari, Fadjroel Rachman, saat tiba di istana kepresidenan.
Fadjroel mengatakan, para relawan sudah terlebih dulu bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mendatangi istana. Di sana, Fadjroel menjelaskan, KPK mengungkap soal status Budi Gunawan serta pakta integritas yang ditandatangani Presiden bersama KPK.
"Dari situ, Pak Abraham Samad katakan bahwa setiap tersangka KPK tidak mungkin tidak ditahan dan tidak mungkin pula bisa lepas dari banding, kasasi, atau PK," kata dia.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi harus disadarkan bahwa langkahnya untuk tetap melantik calon kapolri adalah sebuah kekeliruan. "Pada masa Presiden SBY pun menteri yang menjadi tersangka itu mundur, mulai dari Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik," katanya.
"Kami meminta, memohon, dan inginkan Jokowi untuk batalkan pencalonan tersangka KPK, Komisaris Jenderal Budi Gunawan," kata dia.
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Budi untuk ditetapkan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), meskipun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!).
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan).
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar. Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
SUMBER :
http://nasional.kompas.com/read/2015...i.Jadi.Kapolri
jadi inget kisah Nicolae Ceauşescu yang terkenal itu..
awalnya begitu dipuja-puja pendukungnya,
namun akhirnya digantung di publik juga sama pendukungnya sendiri karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Presiden Rumania..
ane sih berharap pak Jokowi ndak main api dengan para pendukungnya sendiri..
kalo gini kan kasian si Fadjroel.. udah njilat2 sampe segitunya.. bikin2 pembenaran sampe segitunya.. eh kok malah "digampar" dengan ngotot ngajuin BG



Diubah oleh widaz 16-01-2015 07:44
0
5K
70


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan