- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beda : SBY copot jabatan koruptor - Jokowi... ?


TS
Bramasta
Beda : SBY copot jabatan koruptor - Jokowi... ?
TEMPO.CO, Jakarta - Perbedaan gaya kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai terlihat. Dari catatan tim Tempo, SBY yang sering dikritik sebagai peragu justru lebih tegas dan jelas sikapnya dibanding Jokowi dalam soal pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Presiden Jokowi hingga Rabu malam (14 Januari 2015) belum bisa menentukan sikap terhadap calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal sejak Selasa siang (13 Januari 2015), Budi sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses di parlemen. "Kita menghormati KPK, tetapi ini juga ada proses politik yang ada di DPR, kita juga menghormati Dewan," ujarnya di Wisma Negara, Rabu, 14 Januari.
Komisi Hukum DPR justru menyerahkan lagi soal Budi Gunawan ke Presiden. Komisi ini sudah menyetujui Budi sebagai Kapolri. Menurut politikus DPR, Aziz Syamsuddin, proses Budi menjadi Kapolri masih bisa di-stop bila Presiden menarik pencalonan bekas ajudan Presiden Megawati itu.
Situasi itu amat berbeda dibanding era Presiden Yudhoyono. Jauh hari, SBY menegaskan kesiapannya bila anak buahnya dijerat kasus korupsi. Si pejabat itu mesti mengundurkan diri, kalau tidak dicopot jabatannya.
Menteri Pemuda dan Olaharaga Andi Mallarangeng merupakan salah satu contoh. Andi dijerat kasus proyek Hambalang oleh KPK. Ia akhirnya menyatakan mundur dari kabinet dan dari Partai Demokrat, Jumat, 7 Desember 2012. (Andi Mallarangeng, Mundur SBY Setuju)
Hal itu juga terjadi pada menteri yang lain seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dijerat kasus suap proyek migas. Jero mundur dari jabatannya pada September 2014.
Sejauh ini tidak ada tanda hal serupa dilakukan oleh Komjen Pol. Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Budi juga tidak mundur dari pencalonannya sebagai Kepala Polri.
Adapun sikap Presiden Jokowi malah terus mempertahankan atau tidak menarik pencalonan Budi Gunawan sehingga Komisi Hukum DPR memiliki alasan untuk terus memprosesnya.
"Saya masih menunggu. Saya tidak tahu kapan paripurna di DPR selesai, setelah itu akan kita putuskan kebijakan apa yang akan diambil," ujar Jokowi, Rabu 14 Januari.
[img]
[/img]
Presiden Jokowi hingga Rabu malam (14 Januari 2015) belum bisa menentukan sikap terhadap calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal sejak Selasa siang (13 Januari 2015), Budi sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses di parlemen. "Kita menghormati KPK, tetapi ini juga ada proses politik yang ada di DPR, kita juga menghormati Dewan," ujarnya di Wisma Negara, Rabu, 14 Januari.
Komisi Hukum DPR justru menyerahkan lagi soal Budi Gunawan ke Presiden. Komisi ini sudah menyetujui Budi sebagai Kapolri. Menurut politikus DPR, Aziz Syamsuddin, proses Budi menjadi Kapolri masih bisa di-stop bila Presiden menarik pencalonan bekas ajudan Presiden Megawati itu.
Situasi itu amat berbeda dibanding era Presiden Yudhoyono. Jauh hari, SBY menegaskan kesiapannya bila anak buahnya dijerat kasus korupsi. Si pejabat itu mesti mengundurkan diri, kalau tidak dicopot jabatannya.
Menteri Pemuda dan Olaharaga Andi Mallarangeng merupakan salah satu contoh. Andi dijerat kasus proyek Hambalang oleh KPK. Ia akhirnya menyatakan mundur dari kabinet dan dari Partai Demokrat, Jumat, 7 Desember 2012. (Andi Mallarangeng, Mundur SBY Setuju)
Hal itu juga terjadi pada menteri yang lain seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dijerat kasus suap proyek migas. Jero mundur dari jabatannya pada September 2014.
Sejauh ini tidak ada tanda hal serupa dilakukan oleh Komjen Pol. Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Budi juga tidak mundur dari pencalonannya sebagai Kepala Polri.
Adapun sikap Presiden Jokowi malah terus mempertahankan atau tidak menarik pencalonan Budi Gunawan sehingga Komisi Hukum DPR memiliki alasan untuk terus memprosesnya.
"Saya masih menunggu. Saya tidak tahu kapan paripurna di DPR selesai, setelah itu akan kita putuskan kebijakan apa yang akan diambil," ujar Jokowi, Rabu 14 Januari.
[img]

Diubah oleh Bramasta 22-01-2015 09:36
0
2K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan