- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hukum Memanjangkan Rambut bagi Lelaki dalam Islam


TS
indah.houseware
Hukum Memanjangkan Rambut bagi Lelaki dalam Islam
ketika ada seseorang yang bertanya ..

pertanyaan :
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya apakah lelaki itu boleh berambut panjang? Terima kasih sebelumnya.
dan ini jawabannya
jawaban selanjutnya
jadi kadang ini lah jawaban anak muda masa kini, dalam hati mengikuti idolanya, tapi ketika di tanya maka jawabannya membawa agama.
semoga pemahaman di atas bisa bermanfaat buat kita semua aamiin.
ane ga berharap dapet cendol dari agan semua, selama thread ini bisa bermanfaat Alhamdulillah ^_^

pertanyaan :
Quote:
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya apakah lelaki itu boleh berambut panjang? Terima kasih sebelumnya.
dan ini jawabannya
Quote:
Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Pada asalnya seorang lelaki boleh memanjangkan rambutnya. Dalilnya adalah hadits:
كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ مَنْكِبَيْهِ
“Rambut Nabi صلى الله عليه وسلم menyentuh pundaknya.” [HR Al Bukhari (5904) dan Muslim (2337)]
Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits di atas dari Anas bin Malik sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Al Bara` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhuma.
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا مربوعا بعيد ما بين المنكبين عظيم الجمة إلى شحمة أذنيه
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu adalah seseorang yang memiliki tinggi badan sedang, pundaknya lebar, rambutnya lebat panjang sampai ke kedua cuping telinganya.” [HR Muslim (2337)]
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang lelaki itu boleh memanjangkan rambutnya. Bila dia memanjangkan rambutnya dengan tujuan untuk mencontoh amalan Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka insya Allah dia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut.
Akan tetapi, jika tujuan dia memanjangkan rambut adalah untuk tujuan-tujuan yang diharamkan maka hukumnya menjadi terlarang pula. Misalnya dia memajangkan rambut untuk memamerkan keindahan rambutnya, untuk meniru kaum wanita, meniru gaya rambut tokoh kafir yang diidolakannya (penyanyi, olahragawan, binatang film, dsb) maka ini hukumnya adalah haram. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ الْمُتَشَبهِينَ مِنْ الرجَالِ بِالنسَاءِ وَالْمُتَشَبهَاتِ مِنْ النسَاءِ بِالرجَالِ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR Al Bukhari (5885)]
Dalam hadits yang lain:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” [HR Abu Daud (40321) dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu. Hadits hasan.]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitab Zadul Ma’ad (1/167): “Rambut beliau (Nabi صلى الله عليه وسلم) panjangnya antara pundak dan cuping telinga. Rambut panjangnya itu menyentuh cuping telinganya.”
Pada asalnya seorang lelaki boleh memanjangkan rambutnya. Dalilnya adalah hadits:
كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ مَنْكِبَيْهِ
“Rambut Nabi صلى الله عليه وسلم menyentuh pundaknya.” [HR Al Bukhari (5904) dan Muslim (2337)]
Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits di atas dari Anas bin Malik sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Al Bara` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhuma.
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا مربوعا بعيد ما بين المنكبين عظيم الجمة إلى شحمة أذنيه
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu adalah seseorang yang memiliki tinggi badan sedang, pundaknya lebar, rambutnya lebat panjang sampai ke kedua cuping telinganya.” [HR Muslim (2337)]
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang lelaki itu boleh memanjangkan rambutnya. Bila dia memanjangkan rambutnya dengan tujuan untuk mencontoh amalan Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka insya Allah dia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut.
Akan tetapi, jika tujuan dia memanjangkan rambut adalah untuk tujuan-tujuan yang diharamkan maka hukumnya menjadi terlarang pula. Misalnya dia memajangkan rambut untuk memamerkan keindahan rambutnya, untuk meniru kaum wanita, meniru gaya rambut tokoh kafir yang diidolakannya (penyanyi, olahragawan, binatang film, dsb) maka ini hukumnya adalah haram. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ الْمُتَشَبهِينَ مِنْ الرجَالِ بِالنسَاءِ وَالْمُتَشَبهَاتِ مِنْ النسَاءِ بِالرجَالِ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR Al Bukhari (5885)]
Dalam hadits yang lain:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” [HR Abu Daud (40321) dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu. Hadits hasan.]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitab Zadul Ma’ad (1/167): “Rambut beliau (Nabi صلى الله عليه وسلم) panjangnya antara pundak dan cuping telinga. Rambut panjangnya itu menyentuh cuping telinganya.”
Spoiler for sumber:
http://dakwahquransunnah.blogspot.com/2013/01/hukum-memanjangkan-rambut-bagi-lelaki.html
jawaban selanjutnya
Quote:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan Nabi (yang tidak terkait dengan ibadah mahdhoh, pent) yang tidak diiringi dengan perintah secara lisan itu hanya menghasilkan hukum mubah. Demikian kaedah yang tepat dalam masalah ini. Inilah pendapat mayoritas pakar fikih yang hanya diselisihi oleh mazhab zhahiri dan sebagian ulama pakar hadits. Diantara pakar fikih yang menganut kaedah ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
وإذا قلنا إنها للإباحة وكان شُهْرَة في زمان أو مكان فإنه لا يجوز، فتجد أن بعض الناس يطيل الشعر، ويعقد شعره، ويجعل له ضفائر، وربما جعله على كتفيه ثم يقول: هذه سنة النبي صلى الله عليه وسلم.
Jika katakan bahwa hukum rambut gondrong bagi laki-laki yang merupakan perbuatan Nabi itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seorang itu popular di masyarakat di sebagian tempat atau di suatu masa maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Anda jumpai sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.
والجواب أن هذه ليست سنة بالمعنى الأصولي والمصطلح الفقهي عند الفقهاء، فهي سنة أي طريقة صحيحة،
Komentar kita untuk orang ini adalah lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian sesuatu yang berpahala jika dilakukan namun dalam pengertian Nabi melakukannya.
ولكن قال العلماء: الفعل المحض الذي لم يقترن به أمر منه صلى الله عليه وسلم فإنه لا يُعتبر له حكم الاستحباب فضلاً عن الوجوب، ولهذا نقول: إنه مباح.
Namun ingat, para ulama mengatakan bahwa semata-mata perbuatan Nabi yang non ibadah mahdhoh yang tidak diiringi perintah dari Nabi maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran, apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.
وإذا قلنا بإباحته فقد ينتقل إلى حكم الكراهة والحرمة إذا كان فيه شهرة، كما يفعل بعض الشباب تديناً يظن أن هذا سنة من سنن النبي صلى الله عليه وسلم،
Jika kita katakan bahwa hukumnya adalah mubah maka perkara mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menyebabkan syuhror [terkenal karena nyentrik dan aneh-aneh] sebagaimana kelakukan sebagian anak muda yang beranggapan bahwa rambut gondrong adalah bagian dari ajaran agama.
ويفعله شباب آخرون تقليداً للكفار والغرب ثم إذا نُوصِحَ بذلك قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم ترك شعره. وهذا هو الحكم الذي عليه أكثر الفقهاء. والله أعلم.
Sedangkan sebagian anak muda yang lain berambut gondrong karena ikut-ikutan orang kafir atau orang barat kemudian ketika diingatkan dia beralasan bahwa Nabi juga gondrong. Inilah hukum masalah ini berdasarkan kaedah yang dianut oleh mayoritas ahli fikih.
وإذا قلنا إنها للإباحة وكان شُهْرَة في زمان أو مكان فإنه لا يجوز، فتجد أن بعض الناس يطيل الشعر، ويعقد شعره، ويجعل له ضفائر، وربما جعله على كتفيه ثم يقول: هذه سنة النبي صلى الله عليه وسلم.
Jika katakan bahwa hukum rambut gondrong bagi laki-laki yang merupakan perbuatan Nabi itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seorang itu popular di masyarakat di sebagian tempat atau di suatu masa maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Anda jumpai sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.
والجواب أن هذه ليست سنة بالمعنى الأصولي والمصطلح الفقهي عند الفقهاء، فهي سنة أي طريقة صحيحة،
Komentar kita untuk orang ini adalah lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian sesuatu yang berpahala jika dilakukan namun dalam pengertian Nabi melakukannya.
ولكن قال العلماء: الفعل المحض الذي لم يقترن به أمر منه صلى الله عليه وسلم فإنه لا يُعتبر له حكم الاستحباب فضلاً عن الوجوب، ولهذا نقول: إنه مباح.
Namun ingat, para ulama mengatakan bahwa semata-mata perbuatan Nabi yang non ibadah mahdhoh yang tidak diiringi perintah dari Nabi maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran, apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.
وإذا قلنا بإباحته فقد ينتقل إلى حكم الكراهة والحرمة إذا كان فيه شهرة، كما يفعل بعض الشباب تديناً يظن أن هذا سنة من سنن النبي صلى الله عليه وسلم،
Jika kita katakan bahwa hukumnya adalah mubah maka perkara mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menyebabkan syuhror [terkenal karena nyentrik dan aneh-aneh] sebagaimana kelakukan sebagian anak muda yang beranggapan bahwa rambut gondrong adalah bagian dari ajaran agama.
ويفعله شباب آخرون تقليداً للكفار والغرب ثم إذا نُوصِحَ بذلك قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم ترك شعره. وهذا هو الحكم الذي عليه أكثر الفقهاء. والله أعلم.
Sedangkan sebagian anak muda yang lain berambut gondrong karena ikut-ikutan orang kafir atau orang barat kemudian ketika diingatkan dia beralasan bahwa Nabi juga gondrong. Inilah hukum masalah ini berdasarkan kaedah yang dianut oleh mayoritas ahli fikih.
Spoiler for sumber:
http://ustadzaris.com/rambu-gondrong
jadi kadang ini lah jawaban anak muda masa kini, dalam hati mengikuti idolanya, tapi ketika di tanya maka jawabannya membawa agama.
semoga pemahaman di atas bisa bermanfaat buat kita semua aamiin.
Quote:
buat kalian yang mempunyai pemahaman yang lain atau ada yang mau ditambahkan , nanti ane taro di pejwan gan ^_^
ane ga berharap dapet cendol dari agan semua, selama thread ini bisa bermanfaat Alhamdulillah ^_^
( utamakan Komeng gan )
1
47.5K
Kutip
130
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan