- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[BAU BANGKE] Perusahaan yang Beri Pinjaman Rp 57 M ke Anak Budi Gunawan Sudah Tutup


TS
socmed2014.
[BAU BANGKE] Perusahaan yang Beri Pinjaman Rp 57 M ke Anak Budi Gunawan Sudah Tutup
Quote:
Jakarta - Sebuah perusahaan yang berbasis di Selandia Baru, Pacific Blue International Limited, memberi pinjaman US$ 5,9 juta atau Rp 57 miliar (kurs tahun 2005) secara tunai kepada anak Komjen Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama. Pemberian dilakukan pada tahun 2005 saat Herviano masih berusia 19 tahun. Bagaimana nasib perusahaan kreditur itu kini?
Saat ditelusuri di situs opencorporates.com, Rabu (14/1/2015), terlihat catatan soal perusahaan tersebut. Pacific Blue terdaftar dengan nomor 967210 di Selandia Baru. Didirikan pada 29 Juni 1999 lalu ditutup pada tanggal 25 Februari 2013.
Statusnya di situs tersebut adalah 'struck off'. Artinya secara sederhana adalah tidak terdaftar lagi. Definisi lengkapnya soal status perusahan bisa dilihat di sini.
Perusahaan itu terdaftar di alamat: Level 2, The Public Trust Building, 442 Moray Place, Dunedin 9016, Selandia Baru. Sebelumnya, Pacific Blue terdaftar atas nama KARIN FORESTS LIMITED (2000-10-12).
Sementara direkturnya yang terdaftar adalah: (inactive) Nicolaas Jan Carel FRANCKEN, director, 30 Nov 2003 dan (inactive) David KOH, director, 10 May 2010.
Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ kepada PPATK yang disebar di DPR dan dikutip detikcom, perusahaan tersebut memberikan kredit kepada Herviano Widyatama (29) sebesar US$ 5.900.000 atau Rp 57 miliar. Akad perjanjian kredit dilakukan pada 6 Juli 2005 saat Herviano masih berusia 19 tahun.
Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pada 10 Juni 2010 lalu Herviano mengatakan bahwa proses pinjaman dilakukan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah. Saat itu Herviano diperiksa penyidik terkait dugaan kasus 'rekening gendut' yang menyebut nama sang ayah, Budi Gunawan
"Bahwa dana pinjaman dari Pacific Blue International Limited (PBIL) prosesnya dilakukan dengan cara diserahkan secara tunai dalam bentuk rupiah oleh pihak PBIL kepada Muhammad Herviano Widyatama di Indonesia," demikian bunyi surat tersebut.
Setelah uang diterima secara tunai, Herviano kemudian meminta Iie Tiara yang juga salah seorang staf Budi Gunawan untuk menyetor secara tunai ke rekening BCA. Dalam surat Bareskrim itu tak disebutkan hari dan tanggal Iie menyetorkan uang ke rekening Budi Gunawan yang kala itu berpangkat brigjen. Besarnya uang yang disetor ke rekening Budi juga tidak disebutkan.
Kepada penyidik Bareskrim Polri, Budi Gunawan yang saat itu sudah berpangkat irjen mengaku memiliki rekening BCA dengan nomor 5520225520. Rekening itu dibuka pada 2 Agustus 2005 atau satu bulan setelah akad kredit anaknya Pacific Blue International Limited (PBIL) ditandatangani.
"Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Komjen Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Budi pun mengaku bahwa semua harta kekayaanya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
http://news.detik.com/read/2015/01/1...an-sudah-tutup
Saat ditelusuri di situs opencorporates.com, Rabu (14/1/2015), terlihat catatan soal perusahaan tersebut. Pacific Blue terdaftar dengan nomor 967210 di Selandia Baru. Didirikan pada 29 Juni 1999 lalu ditutup pada tanggal 25 Februari 2013.
Statusnya di situs tersebut adalah 'struck off'. Artinya secara sederhana adalah tidak terdaftar lagi. Definisi lengkapnya soal status perusahan bisa dilihat di sini.
Perusahaan itu terdaftar di alamat: Level 2, The Public Trust Building, 442 Moray Place, Dunedin 9016, Selandia Baru. Sebelumnya, Pacific Blue terdaftar atas nama KARIN FORESTS LIMITED (2000-10-12).
Sementara direkturnya yang terdaftar adalah: (inactive) Nicolaas Jan Carel FRANCKEN, director, 30 Nov 2003 dan (inactive) David KOH, director, 10 May 2010.
Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ kepada PPATK yang disebar di DPR dan dikutip detikcom, perusahaan tersebut memberikan kredit kepada Herviano Widyatama (29) sebesar US$ 5.900.000 atau Rp 57 miliar. Akad perjanjian kredit dilakukan pada 6 Juli 2005 saat Herviano masih berusia 19 tahun.
Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pada 10 Juni 2010 lalu Herviano mengatakan bahwa proses pinjaman dilakukan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah. Saat itu Herviano diperiksa penyidik terkait dugaan kasus 'rekening gendut' yang menyebut nama sang ayah, Budi Gunawan
"Bahwa dana pinjaman dari Pacific Blue International Limited (PBIL) prosesnya dilakukan dengan cara diserahkan secara tunai dalam bentuk rupiah oleh pihak PBIL kepada Muhammad Herviano Widyatama di Indonesia," demikian bunyi surat tersebut.
Setelah uang diterima secara tunai, Herviano kemudian meminta Iie Tiara yang juga salah seorang staf Budi Gunawan untuk menyetor secara tunai ke rekening BCA. Dalam surat Bareskrim itu tak disebutkan hari dan tanggal Iie menyetorkan uang ke rekening Budi Gunawan yang kala itu berpangkat brigjen. Besarnya uang yang disetor ke rekening Budi juga tidak disebutkan.
Kepada penyidik Bareskrim Polri, Budi Gunawan yang saat itu sudah berpangkat irjen mengaku memiliki rekening BCA dengan nomor 5520225520. Rekening itu dibuka pada 2 Agustus 2005 atau satu bulan setelah akad kredit anaknya Pacific Blue International Limited (PBIL) ditandatangani.
"Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Komjen Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Budi pun mengaku bahwa semua harta kekayaanya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
http://news.detik.com/read/2015/01/1...an-sudah-tutup
Canggih eh..
berarti ga perlu bayar utang dong



sebelumnya.. utk motivasi dan inspirasi bisnis

Bocah2 Miliuner
0
18.3K
Kutip
202
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan