- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[KPK Bermain] Kasus 2006, Kenapa Baru Sekarang Komjen Budi Dijadikan Tersangka?


TS
katak.ijoh
[KPK Bermain] Kasus 2006, Kenapa Baru Sekarang Komjen Budi Dijadikan Tersangka?
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Patrice Rio Capella menegaskan pihaknya akan tetap tetap melakukan fit and proper test kepada calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan.
"Kita tetap melaksanakan prose uji kelayakan di DPR. Untuk menjadi Kapolri baru. Malamnya kita rapatkan untuk mengambil keputusan, kemudian tanggal 15 kita akan menyelesaikan ini dalam rapat paripurna," terangnya.
Rio menilai jika KPK serius dalam menetapkan tersangka seharusnya dilakukan sebelum Budi Gunawan dicalonkan sebagai Kapolri oleh presiden Joko Widodo. "Kalau memang KPK serius menangani kasus ini, kenapa tidak dari dulu-dulu," tandasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan janji atau hadiah dan transaksi mencurigakan. Calon Kapolri ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
http://news.okezone.com/read/2015/01...-baru-sekarang
Kalau mau jadikan tersangka kenapa ngak dari dulu-dulu, kenapa pas mau jadi calon KAPOLRI ?
Pasti KPK diintervensi nih, ada yang bermain nih...
"Kita tetap melaksanakan prose uji kelayakan di DPR. Untuk menjadi Kapolri baru. Malamnya kita rapatkan untuk mengambil keputusan, kemudian tanggal 15 kita akan menyelesaikan ini dalam rapat paripurna," terangnya.
Rio menilai jika KPK serius dalam menetapkan tersangka seharusnya dilakukan sebelum Budi Gunawan dicalonkan sebagai Kapolri oleh presiden Joko Widodo. "Kalau memang KPK serius menangani kasus ini, kenapa tidak dari dulu-dulu," tandasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan janji atau hadiah dan transaksi mencurigakan. Calon Kapolri ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
http://news.okezone.com/read/2015/01...-baru-sekarang
Kalau mau jadikan tersangka kenapa ngak dari dulu-dulu, kenapa pas mau jadi calon KAPOLRI ?
Pasti KPK diintervensi nih, ada yang bermain nih...
0
5.9K
70


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan