- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Design Baru Materai 6000


TS
sugia
Design Baru Materai 6000


Spoiler for Repost:
Quote:
No Repost

Quote:
PENDAHULUAN
Quote:
Berawal dari ane tadi disuruh Atasan buat ke Kantor Pos untuk kirim surat dan beli METERAI (Tulisannya yang bener METERAI ya gan, bukan materai), dan pas ane lihat meterai 6000 yang sekarang memiliki design baru. Ini penampakannya.
Spoiler for Meterai:
Quote:
Quote:
METERAI TEMPEL 6000 DAN 3000

Quote:
Gambar foto dan spesifikasi meterai tempel baru 6000 (enam ribu rupiah) dan 3000 (tiga ribu rupiah) disosialisaikan kepada masyarakat luas bertepatan dengan HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2014. Peluncuran meterai tempel baru desain tahun 2014 ini dilakukan Pemerintah Indonesia setelah lima tahun peluncuran meterai tempel desain sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan meterai tempel baru desain tahun 2014 ini sebagai pengganti meterai tempel yang lama desain tahun 2009. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari dan mencegah tindakan pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai. (Catatan: banyak orang menuliskan meterai secara salah dengan materai, meterei, matrei atau metrei).
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan meterai tempel baru desain tahun 2014 ini sebagai pengganti meterai tempel yang lama desain tahun 2009. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari dan mencegah tindakan pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai. (Catatan: banyak orang menuliskan meterai secara salah dengan materai, meterei, matrei atau metrei).
Quote:
Quote:
Adapun ciri-ciri meterai tempel desain tahun 2014 sebagaimana mengutip keterangan Ditjen Pajak yang diterbitkan Minggu (17/8/2014) adalah sebagai berikut:
1. Meterai nominal Rp 3.000 memiliki warna biru, dan warna hijau untuk nominal Rp 6.000.

2. Pada meterai desain baru terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel. Sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram.

3. Perforasi bentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain baru sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan.
4. Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp 3.000, dan magenta hijau untuk nominal Rp 6.000.
Quote:
Quote:
Apa dan bagaimana meterai atau bea meterai?
Meterai tempel merupakan benda meterai yang digunakan untuk melunasi bea meterai atas sebuah dokumen.
Bea Meterai, seperti dikutip dari Fotum Diskus Pajak, adalah pajak atas dokumen sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan:
Menggunakan benda meterai (Meterai Tempel);
Menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu dengan:
a. Mesin teraan meterai digital;
b. Teknologi percetakan;
c. Sistem komputerisasi.
Quote:
Bagaimana cara pelunasan dengan menggunakan Meterai Tempel?
Quote:
Quote:
Cara mempergunakan Meterai Tempel:
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
Jika digunakan lebih dari satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas
kertas.
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Bea meterai 6000
Quote:
Quote:
Dokumen apa saja yang dikenakan Bea Meterai 6000 Rupiah?
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
Akta-akta notaris termasuk salinannya
Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
Surat yang memuat jumlah uang, dengan nilai nominal di atas Rp1.000.000,00
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nilai nominal diatas Rp1.000.000,00
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:
1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan
tujuannnya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang
lain, selain dari semula.
Quote:
Desain Meterai Tempel Rp 6.000 Tahun 2014
Quote:

Spoiler for Materai:
Quote:
Desain Meterai Tempel Rp3.000 Tahun 2014
Quote:

Quote:
Bea Meterai 3000
Quote:
Quote:
Dokumen apa saja yang dikenakan Bea Meterai 3000 Rupiah?
Surat yang memuat jumlah uang, dengannilai nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nilai nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00
Cek dan Bilyet Giro
Quote:
Quote:
Apakah meterai tempel tahun 2009 masih bisa dipergunakan?

2. Meterai tempel tahun 2009 tidak dapat ditukarkan dengan meterai tempel tahun 2014.
Spoiler for Materai:
Quote:
Quote:
Kapan mulai berlaku Materai Baru ini?
Materai ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2014.
Jadi, nanti antara 17 Agustus 2014 sampai dengan 31 Maret 2015 akan ada dua jenis Materai yang beredar yaitu Materai Lama (2009) dan Materai Baru (2014).
Apakah sanksi bagi seseorang yang membuat dan menggunakan meterai tempel palsu?
Quote:
Pembuatan, pengedaran, dan/atau penggunaan meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Peraturan terkait :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.03/2014 TANGGAL 22 APRIL 2014 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
Peraturan terkait :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.03/2014 TANGGAL 22 APRIL 2014 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
Quote:
PENDAPAT
Quote:
Menurut pendapat Ane, design materai yang baru ini bagus, seger. terutama design materai 6000 seger gan ada ijo-ijonya..
Bagaimana menurut pendapat Agan?
Bagaimana menurut pendapat Agan?
Quote:
Setelah baca, Jangan lupa
dan 


Diubah oleh sugia 14-01-2015 14:41
0
21.3K
Kutip
125
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan