Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip21Avatar border
TS
victimofgip21
KPK Telah Menciderai Tatanan Bernegara
DERAPlangkah penegakan hukum di negeri ini semestinya bertujuan memuliakan tatanan berbangsa dan bernegara. Bila penegakan hukum justru menghadirkan kegaduhan politik di publik, kita boleh mempertanyakan jangan-jangan niat baik absen dalam penegakan hukum semacam itu. Pertanyaan itulah yang kini kita ajukan ketika KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Kita mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sejauh bertujuan menjaga tatanan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita khawatir penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka seperti menginterup¬si tatanan itu sehingga muncul kegaduhan politik.

Kita tahu Presiden Joko Widodo menyodorkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri kepada DPR sesuai dengan Undang-Undang tentang Polri. Undang-undang itu menyebutkan Kapolri dipilih dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Presiden menjatuhkan pilihan pada Budi Gunawan dari sejumlah nama yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional yang berdasarkan aturan atau tatanan berwenang mengajukan nama calon Kapolri itu. Kompolnas memasukkan nama-nama calon Kapolri setelah meyakini mereka punya rekam jejak bersih. Kompolnas bahkan pernah mengajukan Budi Gunawan pada pencalonan Kapolri sebelumnya, ketika yang terpilih Sutarman.

Itu artinya Kompolnas menganggap rekening tambun yang tidak wajar yang katanya dimiliki Budi Gunawan hanyalah isu. Kompolnas mendasarkan keputusan mengajukan Budi Gunawan pada hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang tidak menemukan ketidakwajaran rekening Budi Gunawan. Karena itu, Presiden Jokowi pun mengajukan Budi Gunawan kepada DPR. DPR, sesuai dengan tatanan dan aturan, hari ini melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Budi Gunawan. Itu semua memperlihatkan Kompolnas, Presiden, dan DPR telah berupaya menjalankan aturan demi terpeliharanya tatanan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, ketika KPK tiba-tiba menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, banyak pertanyaan berkecamuk di kepala publik. Bila penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait dengan isu rekening gendut yang mencuat pada 2010, mengapa KPK baru melakukannya ketika yang bersangkutan tinggal sejengkal lagi menjadi Kapolri? Apakah jika Budi tidak dicalonkan jadi Kapolri, KPK tidak membongkar kasusnya? Lalu, bagaimana dengan sejumlah perwira tinggi Polri yang bersama Budi Gunawan disebut-sebut juga memiliki rekening gendut? Apakah KPK tidak membongkar kasus mereka karena mereka tidak dicalonkan sebagai Kapolri?

Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan kritik untuk KPK. Kritik menandakan KPK tak selamanya betul karena tidak boleh ada lembaga yang dianggap atau menganggap diri tak bakal melakukan kesalahan sehingga pantang dikritik. Pun, KPK semestinya menjawab dengan gamblang pertanyaan-pertanyaan itu. Itu akan meyakinkan publik bahwa yang dilakukan KPK juga demi memelihara tatanan berbangsa dan bernegara. Bila tidak, kita khawatir kegaduhan yang merusak bakal meluas dan memuncak bila DPR meloloskan Budi Gunawan serta Presiden tetap melantiknya.


Ane mendengarkan ulasan editorial media Indonesia di Metro TV pagi ini. Dengan sangat gamblang Metro TV menyatakan KPK telah Menciderai tatanan negara ini. Metro dalam editorial nya terang terangan mengancam kalau KPK akan kehilangan kepercayaan publik akibat kasus ini.

Setelah ane cek Media Indonesia ternyata judulnya berbeda dari yg disampaikan di Metro TV. Maka ane memutuskan memakai judul seperti yang disampaikan Metro.

Rapatkan barisan karena sepertinya KPK saat ini akan jadi sasaran tembak.

Sama seperti panastak di kaskus, Metro juga OOT ke kasus Century.
Diubah oleh victimofgip21 14-01-2015 00:15
0
12.6K
215
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan