- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Polri vs KPK] Polri: Rekening Gendut Budi Gunawan Tidak Janggal
TS
embolisasi
[Polri vs KPK] Polri: Rekening Gendut Budi Gunawan Tidak Janggal
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, mengatakan pemeriksaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah selesai. Menurut Ronny, berdasarkan hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal, tidak ditemukan adanya kejanggalan dari rekening Budi Gunawan. Hasil penyelidikan tersebut sudah diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (PPATK) "Kalau ada unsur pidana pasti diproses lebih lanjut," ujar Ronny di kantornya, Selasa 13 Januari 2015. (Baca: Jadi Tersangka, Budi Gunawan Menangis)
Ronny mengatakan Kepala Bareskrim Komjen Suhardi Alius sudah memastikan tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Budi Gunawan sejak 2010 sampai 2014. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka, kata Ronny, itu adalah kewenangan mereka. "Tapi kami belum mendapat informasi resmi dari KPK. "Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kontroversi Pencalonan Budi Gunawan di Sini)
Ronny mengatakan Kepolisian akan memberikan bantuan hukum kepada Budi. Setiap pejabat yang tersandung kasus hukum, kata Ronny, berhak mendapatkan bantuan. "Pejabat atau anggota polri akan didampingi petugas bidang hukum di Mabes Polri atau Polda," ujar Ronny.
http://m.tempo.co/read/news/2015/01/13/078634632/Polri-Rekening-Gendut-Budi-Gunawan-Tidak-Janggal
Liat jok akibat perbuatan ente, nunjuk orang sembarangan, pake otak lah
Indonesia bakal panas nih, polisi bakal berseteru dgn KPK
Udah tau oknum bermasalah kok mau dijadikan kapolri, mekerrr dong, takut banget sih sama Megatron
Ronny mengatakan Kepala Bareskrim Komjen Suhardi Alius sudah memastikan tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Budi Gunawan sejak 2010 sampai 2014. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka, kata Ronny, itu adalah kewenangan mereka. "Tapi kami belum mendapat informasi resmi dari KPK. "Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kontroversi Pencalonan Budi Gunawan di Sini)
Ronny mengatakan Kepolisian akan memberikan bantuan hukum kepada Budi. Setiap pejabat yang tersandung kasus hukum, kata Ronny, berhak mendapatkan bantuan. "Pejabat atau anggota polri akan didampingi petugas bidang hukum di Mabes Polri atau Polda," ujar Ronny.
http://m.tempo.co/read/news/2015/01/13/078634632/Polri-Rekening-Gendut-Budi-Gunawan-Tidak-Janggal
Liat jok akibat perbuatan ente, nunjuk orang sembarangan, pake otak lah
Indonesia bakal panas nih, polisi bakal berseteru dgn KPK
Udah tau oknum bermasalah kok mau dijadikan kapolri, mekerrr dong, takut banget sih sama Megatron
0
2.7K
29
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan