- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Divonis Seumur Hidup, Mantan Polisi Ini Tertunduk Tanpa Air Mata


TS
loakon
Divonis Seumur Hidup, Mantan Polisi Ini Tertunduk Tanpa Air Mata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Waspin Simbolon memvonis terdakwa kasus narkotika, Sudiatmoko alias Moko di ruang Cakra V PN Medan, Selasa (13/1/2015).
Moko hanya tertunduk dan sesekali menutup matanya ketika Majelis Hakim memvonis dirinya saat sidang berlangsung. Ia terlihat memainkan kedua jempol dengan cara memutar-mutar keduanya. Begitu juga dengan kakinya yang berulang kali digerakkannya.
Pantauan www.tribun-medan.com di ruang Cakra V PN Medan, saat divonis, wajah Moko tidak terlihat sedih, ia hanya tertunduk, dan tidak meneteskan air mata. Hal seperti ini sangat jarang terjadi pada terdakwa dengan hukuman berat. Tanpa tangis Moko pun berjalan ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Keluarganya pun tidak ada yang hadir saat sidang, ia hanya ditemani oleh penasihat hukumnya. Mantan polisi ini, terbukti salah memiliki narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 2,3 Kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fattah mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat 2300 gram dengan jenis sabu-sabu. Untuk itu meminta kepada majelis hakim menjatuhan hukuman mati," katanya.
Anggota hakim, Serliwaty mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa."Tuntutan JPU hukuman mati, tetapi memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan mengingat hukuman mati masih menjadi pro dan kontra di dunia international, umumnya dan khusunya di Indonesia, maka majelis hakim berpendapat belum seharunya dijatuhkan pada terdakwa dan juga majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, agar di pidana 20 tahun penjara," ucapnya.
Usai sidang, terdakwa tidak berkomentar atas tuntutan tersebut. Dia mengarahkan kepada pesehat hukumnya untuk menyikapi tuntutan tersebut.
----
Mungkin si kawan itu pengen diludahi dulu biar paham arti dan efek perbuatannya. btw ada yang tau apa jabatan si lampet ini di jajarannya dulu. siapa tahu bekingannya keras dan kantongnya juga tebal
sumber
Moko hanya tertunduk dan sesekali menutup matanya ketika Majelis Hakim memvonis dirinya saat sidang berlangsung. Ia terlihat memainkan kedua jempol dengan cara memutar-mutar keduanya. Begitu juga dengan kakinya yang berulang kali digerakkannya.
Pantauan www.tribun-medan.com di ruang Cakra V PN Medan, saat divonis, wajah Moko tidak terlihat sedih, ia hanya tertunduk, dan tidak meneteskan air mata. Hal seperti ini sangat jarang terjadi pada terdakwa dengan hukuman berat. Tanpa tangis Moko pun berjalan ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Keluarganya pun tidak ada yang hadir saat sidang, ia hanya ditemani oleh penasihat hukumnya. Mantan polisi ini, terbukti salah memiliki narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 2,3 Kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fattah mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat 2300 gram dengan jenis sabu-sabu. Untuk itu meminta kepada majelis hakim menjatuhan hukuman mati," katanya.
Anggota hakim, Serliwaty mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa."Tuntutan JPU hukuman mati, tetapi memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan mengingat hukuman mati masih menjadi pro dan kontra di dunia international, umumnya dan khusunya di Indonesia, maka majelis hakim berpendapat belum seharunya dijatuhkan pada terdakwa dan juga majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, agar di pidana 20 tahun penjara," ucapnya.
Usai sidang, terdakwa tidak berkomentar atas tuntutan tersebut. Dia mengarahkan kepada pesehat hukumnya untuk menyikapi tuntutan tersebut.
----
Mungkin si kawan itu pengen diludahi dulu biar paham arti dan efek perbuatannya. btw ada yang tau apa jabatan si lampet ini di jajarannya dulu. siapa tahu bekingannya keras dan kantongnya juga tebal

sumber
0
951
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan