Quote:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing yang diduga mencuri ikan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, mengatakan kapal tersebut ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua pada Sabtu, 27 Desember 2014.
Kapal bernama MV HAI FA itu memiliki bobot 4.306 gross tonnage (GT). Kapal itu diduga telah berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO). Asep mengatakan MV HAI FA mengangkut ikan dari Avona menuju Wanam. "Kapal itu juga menyalahi prosedur penangkapan ikan," kata Asep di kantornya, Senin 12 Januari 2015.
Setelah diperiksa, ternyata MV HAI FA juga tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS). Kapal ini diawaki oleh 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Tiongkok serta membawa ikan dan udang sebanyak 900.702 kilogram. Di dalamnya ada ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg. "ikan itu akan diekspor ke Tiongkok," ujar Asep.
MV HAI FA ditangkap dengan KRI John Lie-358 dan dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan. Asep mengatakan telah berkoordinasi dengan Komando Armada Timur TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, termasuk Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XI Merauke dan Komandan Lantamal IX Ambon.
SUMBER
MANTAB ..... MENTERI SUSI MEMANG LUAR BIASA

