Quote:
SEMANGGI – Polda Metro Jaya akan mengenakan tilang bagi setiap pemotor yang melanggar wilayah palarangan sepeda motor di ruas Jl. M.H Thamrin – Jl. Medan Merdeka Barat.
“Mulai minggi besok akan kita tilang (motor) yang kedapatan melintas di sepanjang Jl. M.H Thamrin – Jl. Medan Merdeka Barat,” jelas Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (12/1/2015).
Lanjutnya, pengenaan tilang tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dimana, pelarangan dapat diberlakukan sebulan setelah ujicoba dan rampungnya pemasangan rambu-rmabu pendukung yang dapat difungsikan setelah 30 hari.
“Sampai saat ini kami masih menghalau dan memberi peringatan saja. Kalau ada yang melanggar, kita arahkan keluar dan mengambil jalur alternatif. Namun, kalau tidak dapat menunjukan surat-surat berkendara, tetap dikenakan tilang,” tutupnya.
Cekidot Tekapeh
Kita lihat saja, apakah tilang ini efektif atau tidak efektif. Apakah menimbulkan efek jera atau tidak.
