- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bayi 7 Bulan Dipenjara, Dimana Rasa Kemanusiaan Itu?


TS
dahulukala
Bayi 7 Bulan Dipenjara, Dimana Rasa Kemanusiaan Itu?
Quote:
seorang bayi yang baru berusia tujuh bulan harus merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi bersama ibunya. Penahanan ibu dan bayinya ini lantaran tuduhan penggelapan uang koperasi di tempat sang ibu bekerja.
Bayi berusia tujuh bulan yang bernama aura sukma ini tampak datang dan turun dari mobil tahanan di pengadilan negeri jombang, jawa timur, senin siang. Tercatat sudah tiga kali, bayi malang ini harus mondar-mandir mengikuti persidangan sang ibu, siska paramita (24), yang dituduh menggelapkan uang sebesar rp86 juta di koperasi simpan pinjam anugrah jaya di desa parimono, jombang.
Tak hanya ikut ibunya mondar-mandir mengikuti sidang. Aura juga sudah 11 hari ikut dipenjara dan tinggal di dalam lembaga pemassyarakat jombang bersama sang ibu. Sebenarnya, siska sudah minta penangguhan penahanan sebanyak dua kali, tapi selalu ditolak oleh majelis hakim pengadilan negeri jombang.
Sementara itu, jika dititipkan tinggal bersama keluarganya, kondisi aura tidak memungkinkan, karena tidak dapat mengkonsumsi susu formula atau masih mengandalkan asi dari ibunya. "saat diberikan susu formula oleh ayahnya, dia justru muntah-muntah dan masuk rumah sakit," ungkap siska kepada wartawan.
Oleh karena itulah, siska kemudian nekat membawa bayinya tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus ini, siska yang merupakan warga desa mayangan, kecamatan jogoroto-jombang, ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan oleh hakim pengadilan negeri jombang bersama dua teman kerjanya ayi widuri (26) dan yuni irawati (33).
Walaupun, sudah mengaku tidak melakukan perbuatan tersebut dan tidak tahu menahu dengan hilangnya uang di koperasi mereka, ketiganya tetap dijebloskan ke penjara oleh bos koperasi anugrah jaya.
Siska yang memikirkan nasib bayinya, kemudian kembali meminta agar penangguhan penahanan dirinya dikabulkan oleh majelis hakim. Tak hanya menolak mempertimbangkan kondisi bayi berusia tujuh bulan ini, untuk tinggal di penjara.
Bayi berusia tujuh bulan yang bernama aura sukma ini tampak datang dan turun dari mobil tahanan di pengadilan negeri jombang, jawa timur, senin siang. Tercatat sudah tiga kali, bayi malang ini harus mondar-mandir mengikuti persidangan sang ibu, siska paramita (24), yang dituduh menggelapkan uang sebesar rp86 juta di koperasi simpan pinjam anugrah jaya di desa parimono, jombang.
Tak hanya ikut ibunya mondar-mandir mengikuti sidang. Aura juga sudah 11 hari ikut dipenjara dan tinggal di dalam lembaga pemassyarakat jombang bersama sang ibu. Sebenarnya, siska sudah minta penangguhan penahanan sebanyak dua kali, tapi selalu ditolak oleh majelis hakim pengadilan negeri jombang.
Sementara itu, jika dititipkan tinggal bersama keluarganya, kondisi aura tidak memungkinkan, karena tidak dapat mengkonsumsi susu formula atau masih mengandalkan asi dari ibunya. "saat diberikan susu formula oleh ayahnya, dia justru muntah-muntah dan masuk rumah sakit," ungkap siska kepada wartawan.
Oleh karena itulah, siska kemudian nekat membawa bayinya tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus ini, siska yang merupakan warga desa mayangan, kecamatan jogoroto-jombang, ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan oleh hakim pengadilan negeri jombang bersama dua teman kerjanya ayi widuri (26) dan yuni irawati (33).
Walaupun, sudah mengaku tidak melakukan perbuatan tersebut dan tidak tahu menahu dengan hilangnya uang di koperasi mereka, ketiganya tetap dijebloskan ke penjara oleh bos koperasi anugrah jaya.
Siska yang memikirkan nasib bayinya, kemudian kembali meminta agar penangguhan penahanan dirinya dikabulkan oleh majelis hakim. Tak hanya menolak mempertimbangkan kondisi bayi berusia tujuh bulan ini, untuk tinggal di penjara.
Quote:
penahanan terhadap vista paramita bersama bayinya berusia tujuh bulan bernama aura sukma di lembaga pemasyarakatan (lapas) jombang mendapat perhatian sekaligus mengundang keprihatinan dari banyak pihak.
Vista yang diduga melakukan penggelapan uang koperasi di jombang telah menjalani penahanan untuk menghadapi persidangan. Karena putrinya masih berusia tujuh bulan, vista pun membawa bayinya itu ke dalam penjara.
Mantan wakil ketua komisi perlindungan hak asasi manusia (ham) kh sholahudin wahid atau gus sholah pun tak tinggal diam. Adik gus dur ini mendesak pengadilan negeri (pn) jombang agar mengalihkan status penahanan vista dari lapas menjadi tahanan luar.
Bahkan, pengasuh pondok pesantren (ponpes) tebu ireng ini rela menjadi penjaminnya atas desakan pengalihan tahanan vista itu.
"saya sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar vista status penahanannya dialihkan menjadi tahanan luar," tegas gus sholah ketika dikonfirmasi, selasa (9/10/2012).
Apa yang dilakukannya itu, menurut gus sholah semata-mata demi kemanusiaan. Bayi tujuh bulan terpaksa dibawa ke penjara karena sang ibu terjerat masalah. Dengan berada di tahanan luar, vista dapat merawat bayinya tidak lagi di dalam penjara.
"saya akan menjadi penjamin, saya siap berada di penjara menggantikan jika vista melarikan diri," tantang gus sholah.
Gus sholah mengaku sangat menyesalkan sikap pn jombang yang terkesan menutup mata melihat kondisi itu. Pn jombang juga dianggap mengabaikan keberadaan bayi dalam penjara.
Gus sholah pun menyarankan pihak keluarga vista melaporkan polisi dan hakim pn jombang ke komisi yudisial jika memang menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus penggelapan uang koperasi yang dituduhkan kepada vista.
Sebelumnya, kecamanan sama juga datang dari lembaga pendampingan dan perlindungan anak (lp2a) kota jombang. Pn jombang terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata. Mereka seolah tak melihat ada bayi di dalam penjara.
Ketua lp2a sholahudin mengatakan, dalam menangani kasus tersebut majelis hakim pn jombang melakukan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dan tempat tinggal yang layak.
Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melindungi hak anak. Lp2a jombang mendesak agar pejabat terkait untuk menindak hakim yang bandel itu. "kami juga telah melaporkan kasus ini ke komnas perlindungan anak di jakarta," kata sholahudin.
Vista yang diduga melakukan penggelapan uang koperasi di jombang telah menjalani penahanan untuk menghadapi persidangan. Karena putrinya masih berusia tujuh bulan, vista pun membawa bayinya itu ke dalam penjara.
Mantan wakil ketua komisi perlindungan hak asasi manusia (ham) kh sholahudin wahid atau gus sholah pun tak tinggal diam. Adik gus dur ini mendesak pengadilan negeri (pn) jombang agar mengalihkan status penahanan vista dari lapas menjadi tahanan luar.
Bahkan, pengasuh pondok pesantren (ponpes) tebu ireng ini rela menjadi penjaminnya atas desakan pengalihan tahanan vista itu.
"saya sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar vista status penahanannya dialihkan menjadi tahanan luar," tegas gus sholah ketika dikonfirmasi, selasa (9/10/2012).
Apa yang dilakukannya itu, menurut gus sholah semata-mata demi kemanusiaan. Bayi tujuh bulan terpaksa dibawa ke penjara karena sang ibu terjerat masalah. Dengan berada di tahanan luar, vista dapat merawat bayinya tidak lagi di dalam penjara.
"saya akan menjadi penjamin, saya siap berada di penjara menggantikan jika vista melarikan diri," tantang gus sholah.
Gus sholah mengaku sangat menyesalkan sikap pn jombang yang terkesan menutup mata melihat kondisi itu. Pn jombang juga dianggap mengabaikan keberadaan bayi dalam penjara.
Gus sholah pun menyarankan pihak keluarga vista melaporkan polisi dan hakim pn jombang ke komisi yudisial jika memang menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus penggelapan uang koperasi yang dituduhkan kepada vista.
Sebelumnya, kecamanan sama juga datang dari lembaga pendampingan dan perlindungan anak (lp2a) kota jombang. Pn jombang terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata. Mereka seolah tak melihat ada bayi di dalam penjara.
Ketua lp2a sholahudin mengatakan, dalam menangani kasus tersebut majelis hakim pn jombang melakukan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dan tempat tinggal yang layak.
Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melindungi hak anak. Lp2a jombang mendesak agar pejabat terkait untuk menindak hakim yang bandel itu. "kami juga telah melaporkan kasus ini ke komnas perlindungan anak di jakarta," kata sholahudin.
sudah hilangkah rasa kemanusiaan dari kita?
0
3.5K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan