xiaolongnuAvatar border
TS
xiaolongnu
Motor dilarang masuk HI, ITW gugat Ahok
MERDEKA.COM. Rencana Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
melarang kendaraan roda dua melintas di
Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka
Barat mendapat pertentangan dari sejumlah
pihak. Bahkan, kebijakan kontroversial
tersebut terancam digugat masyarakat
Jakarta.
Tim advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW)
tengah bersiap menggugat Pergub No. 195
tahun 2014 tentang larangan sepeda motor
melintas di Jalan MH Thamrin sampai
Merdeka Barat. Gugatan ini dilakukan segera
setelah pelarangan tersebut mulai
dilaksanakan pemerintah.
"Tim advokasi sudah menyiapkan materi
gugatan, tinggal menunggu dimulainya
pelaksanaan larangan oleh Pemprov DKI,
langsung kita ajukan gugatan," kata Ketua
Presidium ITW, Edison Siahaan dalam
keterangan persnya di Jakarta, Selasa
(16/12).
Edison menambahkan, gugatan tersebut
dilayangkan setelah mendengar banyaknya
keberatan yang diungkap pengendara
sepeda motor dan penyandang cacat
(disabilitas). Mereka menilai, kebijakan
tersebut sangat diskriminatif bagi sesama
pengguna jalan.
Apalagi, sebelum kebijakan itu dilaksanakan,
pemerintah tidak menyiapkan sarana dan
prasarana pendukungnya, seperti lahan
parkir gratis di kawasan yang dilarang untuk
dilintasi sepeda motor. Tak hanya itu, lanjut
Edison, gugatan tersebut dilakukan karena
alasan Pemprov DKI untuk melarang sepeda
motor tidak jelas.
Ketika itu, Ahok menyatakan pelarangan
motor di jalan utama di Jakarta untuk
mengatasi kemacetan, namun pada
kesempatan lain berganti untuk menekan
angka kecelakaan. Dia menduga, larangan
tersebut sarat dengan aroma bisnis.
"Kami melihat larangan itu sangat kental
dengan aroma bisnis semata," keluh Edison.
Berdasarkan data yang diterima lembaga ini,
alasan pelarangan motor untuk mencegah
kecelakaan tidak valid. Sebab, kecelakaan
sepeda motor lebih sering terjadi di jalan
ruas jalan yang bukan protokol.
Imbas dari larangan itu, Edison meyakini
akan terjadi kemacetan luar biasa di sekitar
lokasi pelarangan, di mana para pengendara
motor akan berjubel di sekitar jalan
penghubung, seperti Jalan Sabang, Wahid
Hasyim, Kebon Kacang, Sarinah, dan
sekitarnya.
"Akibat larangan Pemprov DKI, masyarakat
pengendara sepeda motor akan mengalami
kesulitan," pungkasnya.

https://id.berita.yahoo.com/motor-dilarang-masuk-hi-itw-gugat-ahok-032049299.html

ayo gans kita dukung gugatan class action ini, jangan biarkan si ahoax ini bisa semena-mena dengan kebijakan arogan dan diskriminatifnya
0
6.9K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan