y4n_hAvatar border
TS
y4n_h
[Gagal Paham??] Jonan: Tidak Ada Istilah Low Cost Carrier dalam Aturan Penerbangan


REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN - Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membatasi tarif batas bawah bagi Low Cost Carrier atau maskapai penerbangan tarif bawah, mendapat banyak kritikan.

Banyak maskapai penerbangan yang menjerit, sehingga nantinya dikhawatirkan akan mengurangi standar keselamatan. Namun, Jonan membantah ketika ditanya tentang pembatasan tarif batas bawah.
"Di peraturan itu tidak dikenal istilah LCC (low cost carrier) atau tidak," jelasnya, Rabu (7/1).

Untuk itu, Jonan menantang agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengirim surat ke Kementerian Perhubungan untuk menyatakan tarif batas bawah terlalu tinggi. "Kan sekarang tarif batas bawah itu 40 persen. Lalu protesnya kenapa?," ujarnya.

Jonan sendiri meminta agar YLKI mewakili konsumen untuk menyatakan keberatan. "Tujuannya tarif batas bawah itu begini, peraturan itu tidak mengenal LCC atau tidak. Itu tidak ada," lanjutnya.

Jonan menegaskan bahwa istilah LCC tidak ada dalam aturan penerbangan. Dia menjelaskan, LCC hanya ada untuk istilah komersial saja.
"Saya juga tidak mengenal LCC, kalau misalnya ditanyakan kenapa 40 persen. Tujuannya membantu supaya semua airline punya ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan, keselamatan dan safety," ujar Jonan.

Sumpit


Kalau menurut Undang Undang Tentang Penerbangan No.1 tahun 2009. Pada Pasal 97 ayat 1 jelas-jelas ada 3 kelompok usaha angkutan udara niaga berjadwal :

"Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:
a. pelayanan dengan standar maksimum (full services);
b. pelayanan dengan standar menengah (medium services); atau
c. pelayanan dengan standar minimum (no frills)."


sementara pada Pasal 98 ayat 1 dipertegas lagi:
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah."

Dan dalam ayat 2 diatur mengenai safety:
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan."

Ini Jonan yang nggak pernah baca atau staf Ahlinya yang salah bisikin?
Atau ane yang gagal paham ya....???? karena mengartikan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah = Low Cost Carrier
0
10.1K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan