Quote:
Asuransi Korban Air Asia Terancam Tak Dibayar
Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor belum bisa menjamin kelancaran pembayaran asuransi untuk korban jatuhnya pesawat Indonesia AirAsia QZ 8501. Menurut Julian, perusahaan asuransi perlu mencocokkan semua persyaratan dalam kerjasama dengan maskapai Indonesia AirAsia.
"Asuransi tidak akan menjamin jika tidak sesuai perjanjian atau ada perbuatan melanggar hukum," kata Julian kepada Tempo, Senin 5 Januari 2015.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menuding Indonesia AirAsia melanggar aturan dengan menambah jadwal rute penerbangan langsung Surabaya-Singapura tanpa izin. Seharusnya, jatah terbang AirAsia dari Bandara Juanda ke Changi hanya empat kali dalam sepekan yaitu pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kenyataannya, AirAsia QZ8501 terbang pada Ahad, 28 Desember 2014.
Julian Noor mengaku belum bisa memastikan, apakah tudingan Kementerian Perhubungan masuk dalam klausul yang membatalkan pertanggungan asuransi atau tidak. Namun jika masuk dalam perjanjian, maka kemungkinan besar asuransi tak bisa membayar polis untuk korban AirAsia QZ 8501.
Perusahaan asuransi tersebut, Julian melanjutkan, akan menunggu hasil penyidikan pemerintah tentang insiden QZ 8501 hingga tuntas. Perusahaan asuransi akan membutuhkan penyebab dan kelengkapan dokumen pesawat untuk pembayaran polis.
"Jika polis bisa dibayarkan, tugas perusahaan asuransi selanjutnya adalah memastikan identitas korban dan ketepatan penyerahan klaim bagi keluarga korban."
SUMBER..........
Kalo sampe polis asuransinya bermasalah, kasihan dong keluarga korban, itu namanya enggak fair!!!!!!