Quote:
Surabaya - Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mengamankan sebuah mobil Ferrari yang kebut-kebutan di jalan tol Waru-Juanda. Setelah diamankan, mobil buatan Italia itu 'dikandangkan' di depan kantor Sat PJR Ditlantas Polda Jatim.
"Kami amankan karena tidak membawa dokumen dan melakukan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Fadly M Ismail di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Minggu (4/1/2015).
Fadly menerangkan, sebenarnya ada dua Ferrari yang berpacu kencang di jalan tol Waru-Juanda. Sebanyak tiga unit PJR pun melakukan strategi penangkapan. Namun, yang berhasil ditangkap hanya Ferrari 458 warna merah di KM 2. Sedangkan Ferrari warna kuning yang melaju kencang menuju ke arah Juanda, lolos dari kejaran.
Ferrari tersebut dihentikan dengan cara dipotong lajunya. Petugas lalu menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan maupun pengemudi.
Namun, Doni Gunawan (34) warga Raya Darmo ini pun hanya bisa menunjukkan SIM saja. Sedangkan saat ditanya surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil berplat L 1802 NM ini, Doni tidak bisa menunjukkannya.
"Kami tunggu sampai menunjukkan surat-suratnya, kalau tidak ya sudah sampai karatan ada di sini," jelasnya.
Ferrari warna merah itu hanya memasang nopol kendaraannya di bagian belakang dengan nomor L 1802 NM.
Akibat perbuatannya, Doni akan dijerat pasal 288 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan tentang kelengkapan surat-surat, Pasal 280 tentang TNKB dan Pasal 287 tentang batas kecepatan.
(roi/iwd)
detik
Ferrari 458,

tolong dicek juga pak yang punyanya bayar pajak apa tidak
