nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Duh...Klaim Asuransi korban AirAsia Tak Cair krn Melanggar Hukum?


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuding AirAsia terbang tanpa izin, tapi maskapai yang kehilangan pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 merasa sudah sesuai prosedur. Ada izin yang tiba-tiba muncul entah dari mana.

Perkara 'izin hantu' itu diperoleh dengan cara di luar mekanisme resmi, itu urusan lain yang harus jadi bahan evaluasi Kemenhub.

Hal ini menjadi rumit, karena menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, asuransi tidak akan menjamin kejadian yang bertentangan dengan hukum dan menyalahi kebijakan publik.

Namun dalam hal ini pesawat AirAsia dapat izin pemerintah, hanya saja proses untuk mendapatkan izinnya tersebut yang masih dipertanyakan.

"Kasus ini agak janggal. Tidak ada izin terbang kok bisa terbang, tapi kita lihat nanti lah," katanya kepada detikFinance, Senin (5/1/2015).

Menurutnya, masih terlalu dini untuk menyimpulkan kalau pesawat nahas tersebut terbang secara ilegal. Pasalnya, tak mungkin maskapai berani menerbangkan pesawat sembarangan tanpa mengantongi izin.

"Kesimpulan ilegal atau tidak masih terlalu dini karena masih proses investigasi Kemenhub. Asuransi dalam setiap polis selalu mengaitkan risiko, apa yang dijamin dan tidak. Tapi secara ketentuan umum, asuransi tidak akan menjamin kejadian yang bertentangan dengan hukum dan menyalahi public policy, itu tidak pernah bisa dijamin," ujarnya.

Julian menambahkan, pemerintah perlu mengungkap mengapa izin tersebut bisa keluar. AirAsia yang hanya boleh terbang Surabaya-Singapura hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu ternyata bisa tinggal landas hari Minggu.

"Dalam kasus ini, kita cari penyebabnya. Perizinan juga perlu diungkap, apakah AirAsia ada izin atau tidak. Yang pasti pelanggaran hukum itu bisa menyebabkan asuransi tidak wajib membayar," tambahnya.

Ia mengatakan, jika perusahaan asuransi tidak harus membayar, maka kewajiban ada di AirAsia untuk memenuhi santunan para korban yang nilainya minimal Rp 1,25 miliar sesuai Keputusan Menteri Perhubungan.

"Tapi sejauh ini saya tidak bisa menyimpulkan," katanya.


http://finance.detik.com/read/2015/0...elanggar-hukum

Tobat...tobat... udah Nyawa melayang..masak klaim bisa ikut melayang??? emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh nevertalk 05-01-2015 10:30
0
5.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan