Quote:
Berbagai cara dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan kemacetan. Salah satunya dengan melakukan pembatasan untuk kendaraan roda dua di sejumlah jalan protokol.
Saat ini sudah diberlakukan larangan motor melintas di Jl MH Thamrin sampai Jl Medan Merdeka Barat. Larangan ini berlaku 24 jam.
Jika cara ini sukses, ke depan, larangan melintas untuk kendaraan roda dua akan dilanjutkan di sepanjang Jalan Sudirman dan kawasan Semanggi.
Hal ini diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah bus gratis yang disediakan Pemprov DKI telah memadai untuk mengangkut masyarakat yang akan melewati kawasan tersebut, kebijakan ini akan diterapkan.
"Kita akan perluas sampai Semanggi, mungkin sampai ke seluruh Sudirman atau Ratu plaza. Tunggu busnya cukup. Ada undang-undangnya kok," beber Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (5/1).
Diketahui, terhitung tanggal 17 Desember 2014 pengendara roda dua di Jakarta tidak boleh melintas di Jl Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat. Polantas dari Polda Metro jaya dengan sigap menjaga kawasan tersebut agar pengendara tidak melintas dan diharapkan dengan adanya peraturan ini mampu mengurangi kemacetan di ibu kota.
SUMBER
HARUSNYA SELURUH JALANAN DI JAKARTA TERLARANG BAGI SEPEDA MOTOR