Kaskus

News

mariaimeldaAvatar border
TS
mariaimelda
Soal Ganti Rugi, Kejagung Masih Terlibat Pembahasan dengan Indosat
Soal Ganti Rugi, Kejagung Masih Terlibat Pembahasan dengan Indosat

Sekarang direktur eksekusi masih membahasnya dengan pihak Indosat mengenai perintah pembayaran uang pengganti itu

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menyatakan direktur eksekusi masih membahas soal eksekusi aset milik PT Indosat seiring perintah putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

"Sekarang direktur eksekusi masih membahasnya dengan pihak Indosat mengenai perintah pembayaran uang pengganti itu," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Jakarta, Senin (22/12).

Kejagung telah memberikan batas waktu pembayaran uang pengganti itu sampai 6 November 2014, dan salah satu usulan dibayar secara mencicil seperti kasus PT Asian Agri Group (AAG).

Perintah MA itu berdasarkan putusan Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli 2014, dan surat itu menjadi pegangan tim jaksa eksekutor untuk bertindak.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa kasus IM2 harus diselesaikan dengan sangat hati-hati.

"Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. MA sudah menyatakan itu terbukti kasus Tipikornya. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN," ujarnya.

Putusan TUN Mahkamah Agung yang dimaksud Jaksa Agung menyatakan bahwa laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sah dan harus dicabut.

Selain itu juga, kerja sama Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan IM2 bukan wajib PNBP BHP Frekuensi.

Dalam perkara IM2 memang ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Akibatnya, Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.

Sedangkan putusan lain adalah keputusan kasasi yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp1,3 triliun dalam perkara IM2 adalah tidak sah.

Dengan ditolaknya kasasi dari BPKP tersebut, otomatis putusan PTUN tingkat pertama dan banding yang memutuskan hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp1,3 triliun, tidak berlaku lagi.

source
0
739
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan