Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota
Komisi XI DPR, Misbakhun mengakui
pemerintah tidak melanggar
undang-undang terkait kebijakan
penghapusan subsidi bbm jenis
premium, meskipun belum
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Menurutnya kebijakan itu boleh saja
dilakukan, asalkan pemerintah tidak
menggunakan alokasi subsidi
tersebut untuk belanja lain sebelum
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Perubahan (APBNP) 2015 disahkan.
"Kami harus fair bahwa belum ada
pelanggaran yang dilakukan
pemerintah. Ini kalau pemerintah
menggunakan alokasi hasil
penghapusan subsidi BBM setelah
APBN-P," kata Misbakhun kepada
Republika.
Dalam APBN 2015, anggaran subsidi
BBM ditetapkan sebesar Rp 276
triliun. Dengan menghapus subsidi
premium dan mengalokasikan
subsidi solar sebesar Rp 17 triliun
pada APBNP 2015, pemerintah bakal
mendapat dana tambahan dari
penghematan sebesar Rp 259
triliun.
Misbakhun sangat paham bahwa
keputusan pemerintah memangkas
subsidi BBM karena ingin
mengalihkannya untuk sektor
produktif seperti pembangunan
infrastruktur. Akan tetapi, ia
berpesan kepada pemerintah bahwa
dana itu tidak bisa digunakan
sebelum ada APBNP.
"Kalau sudah dibahas dan disetujui
oleh DPR pada APBNP, dana
tersebut baru bisa digunakan. Kalau
tiba-tiba sudah digunakan, baru itu
melanggar," ujarnya.
Meski begitu, politisi partai Golkar
tersebut tidak setuju dengan
keputusan pemerintah menghapus
subsidi premium. Dia tidak sepakat
dengan alasan pemerintah yang
menyebut bahwa premium lebih
banyak digunakan kendaraan pribadi
dan orang-orang mampu.
Padahal, kata dia, para nelayan juga
banyak yang menggunakan
premium. Kemudian para buruh
yang dalam kesehariannya
menggunakan sepeda motor. Selain
itu, transportasi umum juga banyak
yang menggunakan premium.
"Jadi banyak masyarakat kecil yang
menikmati premium. Sehingga
penghapusan subsidi premium ini
akan menambah beban rakyat,"
ujarnya.
Dengan penghapusan subsidi, harga
premium akan mengikuti mekanisme
pasar. Harga akan turun apabila
harga minyak dunia sedang turun.
Begitu juga sebaliknya. "Sekarang
kebetulan harga minyak sedang
turun. Lalu bagaimana nanti kalau
harga minyak dunia tiba-tiba
melonjak. Beban rakyat akan
bertambah," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah pada
Rabu (31/12) membuat kebijakan
baru berupa penghapusan subsidi
untuk premium.
BBM yang disubsidi hanyalah solar
dengan pola subsidi tetap sebesar
Rp 1000/liter. Kebijakan yang sudah
berlaku mulai 1 Januari 2015 ini
menimbulkan kontroversi karena
dilakukan tanpa melakukan
komunikasi ataupun persetujuan
dari DPR.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/01/nhhs72-subsidi-premium-dihapus-dpr-belum-ada-yang-dilanggar-pemerintah
Berarti pemerintah aman nih dari interpelasi DPR, belum offside ternyata..
Tapi tetap gak yakin apbnp bakal mulus ntar dibahasnya...