- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
full mulus ( Dua Tahun Gauli Cucu, wak uban : kami samo samo suko)


TS
semutmumetz
full mulus ( Dua Tahun Gauli Cucu, wak uban : kami samo samo suko)
PALEMBANG – PM
Sepeninggal kedua orang
tuanya, SI (11) yang menjadi yatim
piatu, diasuh kakek kandungnya
sendiri, Sarmun alias Wak Uban (72).
Tapi bocah kelas 6 SD itu malah
dijadikan pemuas nafsu oleh sang
kakek, sejak istrinya meninggal
dunia.
Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat
kakek terhadap cucunya sendiri itu
sudah berlangsung selama dua
tahun. Tapi baru kemarin (30/12)
tersangka Sarmun ditangkap aparat
Unit Reskrim Polsekta Sukarami,
setelah mendapatkan laporan
paman korban, berinisial Ef.
Sarmun sempat menolak dibawa ke
Mapolsekta Sukarami. INi membuat
polisi geram. “Aku idak besalah Pak,
jangan bawa aku. Dio (korban, red)
senang samo aku, aku jugo senang
samo dio. Jadi kami ini samo-samo
suko,” ucap Kapolsekta Sukarami,
Kompol Imam Tarmudi SIK MH,
menirukan tersangka Sarmun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua
orang tua korban meninggal 2010 lalu. Sebagai
yatim piatu, korban diasuh dan tinggal bersama
kakek neneknya. Sekitar tahun 2012, giliran sang
nenek meninggal dunia.
Suasana rumah yang sepi, membuat tersangka
Sarmun mengaku khilaf. Menggauli cucunya
sendiri, sejak dia berumur 9 tahun sampai 11
tahun ini.
“Aku khilaf Pak, di rumah sepi. Istri aku sudah
meninggal, jadi dio (korban, red) itulah yang galak
ngerewangi aku tidur,” cetus tersangka Sarmun.
Perbuatan tersangka Sarmun sebenarnya mulai
dicurigai saksi Ef dan masyarakat sekitarnya. Tapi
selama ini tidak ada bukti, soal dugaan tindak
pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Baru terbongkar, setelah saksi Ef memergoki aksi
tersangka Sarmun pada Senin (22/12) sekitar
pukul 05.00 WIB. Dia melapor ke Polsekta
Sukarami, laporannya diproses hingga dilakukan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri SH.
“Waktu itu paman korban (saksi Ef, red) datang, melihat korban sedang digauli tersangka di dalam
kamar,” ungkap Heri.
Dari keterangan korban, lanjut Heri, dia mendapat ancaman dari kakeknya sebelum dirudapaksa. Berbeda dengan pengakuan tersangka,
yang mengaku suka sama suka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 289 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
sumber: www.posmetro-medan.com/?p=18361
sekian berita dari ane gan
kalau kurang mulus nya cari sndiri ya gan
bagi cendol nya gan
Sepeninggal kedua orang
tuanya, SI (11) yang menjadi yatim
piatu, diasuh kakek kandungnya
sendiri, Sarmun alias Wak Uban (72).
Tapi bocah kelas 6 SD itu malah
dijadikan pemuas nafsu oleh sang
kakek, sejak istrinya meninggal
dunia.
Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat
kakek terhadap cucunya sendiri itu
sudah berlangsung selama dua
tahun. Tapi baru kemarin (30/12)
tersangka Sarmun ditangkap aparat
Unit Reskrim Polsekta Sukarami,
setelah mendapatkan laporan
paman korban, berinisial Ef.
Sarmun sempat menolak dibawa ke
Mapolsekta Sukarami. INi membuat
polisi geram. “Aku idak besalah Pak,
jangan bawa aku. Dio (korban, red)
senang samo aku, aku jugo senang
samo dio. Jadi kami ini samo-samo
suko,” ucap Kapolsekta Sukarami,
Kompol Imam Tarmudi SIK MH,
menirukan tersangka Sarmun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua
orang tua korban meninggal 2010 lalu. Sebagai
yatim piatu, korban diasuh dan tinggal bersama
kakek neneknya. Sekitar tahun 2012, giliran sang
nenek meninggal dunia.
Suasana rumah yang sepi, membuat tersangka
Sarmun mengaku khilaf. Menggauli cucunya
sendiri, sejak dia berumur 9 tahun sampai 11
tahun ini.
“Aku khilaf Pak, di rumah sepi. Istri aku sudah
meninggal, jadi dio (korban, red) itulah yang galak
ngerewangi aku tidur,” cetus tersangka Sarmun.
Perbuatan tersangka Sarmun sebenarnya mulai
dicurigai saksi Ef dan masyarakat sekitarnya. Tapi
selama ini tidak ada bukti, soal dugaan tindak
pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Baru terbongkar, setelah saksi Ef memergoki aksi
tersangka Sarmun pada Senin (22/12) sekitar
pukul 05.00 WIB. Dia melapor ke Polsekta
Sukarami, laporannya diproses hingga dilakukan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri SH.
“Waktu itu paman korban (saksi Ef, red) datang, melihat korban sedang digauli tersangka di dalam
kamar,” ungkap Heri.
Dari keterangan korban, lanjut Heri, dia mendapat ancaman dari kakeknya sebelum dirudapaksa. Berbeda dengan pengakuan tersangka,
yang mengaku suka sama suka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 289 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
sumber: www.posmetro-medan.com/?p=18361
Spoiler for mulus mantap:
Spoiler for bener bener mulus neh gan :
sekian berita dari ane gan
kalau kurang mulus nya cari sndiri ya gan

bagi cendol nya gan



jhon_fc memberi reputasi
-1
7.4K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan