- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengajuan PK Hanya Sekali Tidak Bisa Dibenarkan


TS
gerrardstev08
Pengajuan PK Hanya Sekali Tidak Bisa Dibenarkan

Ahli Hukum Konstitusi/Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai, pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bisa dibenarkan.
Ahli Hukum Konstitusi/Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai, pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bisa dibenarkan.
MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No 7 /2014 yang intinya menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana dibatasi hanya sekali.
"Keluarnya kebijakan pembatasan PK hanya sekali oleh MA tentunya tidak dapat dibenarkan karena konstitusi sudah menempatkan bahwa MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)," kata Irman di Jakarta, Jumat (2/1).
Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensil untuk memperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya.
"Negara, cq MA tidak boleh menutup upaya setiap umat manusia untuk memperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya. Negara tidak boleh “malas” untuk melayani pencarian keadilan untuk kehidupan dan kebebasan setiap umat manusia selama terdapat adanya keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah," katanya.
Katanya, dengan dasar-dasar inilah kemudian Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana kita adalah inkonstitusiopnal (Putusan MK 34/PUU-XI/2013).
Oleh karenanya Putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR. Oleh karenanya surat edaran tentang pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional,
"DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasannya atas tindakan legislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimanapun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945 . Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK , maka Putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk akan atau terus mengeksekusinya," pungkas Irman.
source
0
662
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan