Kaskus

News

laopan5Avatar border
TS
laopan5
(Berulang Kali ) Belum Serahkan RAPBD 2015, Pemprov DKI Terancam Kena Sanksi
(Berulang Kali ) Belum Serahkan RAPBD 2015, Pemprov DKI Terancam Kena Sanksi





Hanya Orang Bodoh Yang Masuk Ke Kubangan Yang Sama untuk Kedua Kalinya


Semoga tidak ada berita "DPRD menghambat pemprov"



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu penyerahan Rancangan APBD paling lambat 31 Desember 2014 kemarin.

"32 RAPBPD provinsi sudah dievaluasi dan mendapatkan keputusan Mendagri, yang belum Aceh dan DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Kamis (1/1).

Reydonnzar mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ pada 24 November lalu. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD Provinsi, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota tentang percepatan penyelesaian Ranperda APBD 2015.

Dalam Pasal 53 ayat (2) PP 58/2005 dinyatakan penetapan Ranperda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Artinya, APBD 2015 ditetapkan paling lambat 31 Desember 2014.

Surat tersebut menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Dalam hal ini, untuk APBD 2015 persetujuan bersama dilakukan paling lambat 30 November 2014.

"Kalau sampai 31 Desember 2014 daerah tak juga menetapkan Ranperda APBD, maka akan menerima sanksi. Yaitu tidak diberikan hak-hak keuangan selama enam bulan," jelasnya.

Sanksi tersebut menurut Reydonnyzar sebagaimana diatur dalam Pasal 312 ayat (2) UU 32/2014. Hak-hak keuangan yang tidak akan dibayarkan selama enam bulan tersbeut meliputi hak-hak yang melekat dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan seluruh anggota DPRD.

"Ini menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Kalau dulu, APBD molor maka DAU (Dana Alokasi Umum) ditunda atau dipotong. Kalau sekarang hak keuangan kelembagaan kepala daerah dan DPRD," ujarnya.

Sebelum memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Aceh dan DKI, menurut Reydonnyzar kemendagri akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pemerintah pusat mempertimbangkan dinamika di daerah. Apa lagi RAPBD disusun pada masa transisi DPRD Provinsi 2014-2019 yang baru saja terpilih dan dilantik.

"Nanti kami rapat koordinasi dulu bagaiman memaknai penerapan sanksi ini. Bisa saja pertimbangan-pertimbangan karena situasional yang tidak bisa dihindari," katanya.

Berulang Kali


Tahun 2014

Jakarta, Sayangi.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur empat Kepala Daerah yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi. Tiga Kepala Daerah lainnya: Papua, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kata Mendagri, seperti disitir Antara, teguran itu dilakukan secara tertulis. "Jauh-jauh hari kami sudah memperingatkan kepala daerah itu, lalu kami berikan 'guidance' (panduan, red.) anggaran. Kalau tidak juga menyerahkan bisa berdampak pada penundaan DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (17/1).

Keterlambatan tersebut, lanjut dia, dapat menghammbat pembangunan dan perekonomian di daerah. Oleh karena itu, dia mendesak supaya kepala daerah segera menyerahkannya ke Pusat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan Surat Teguran tersebut telah diberikan pada akhir tahun lalu.

"Mendagri sudah menyampaikan Surat Teguran tertulis tertanggal 31 Desember 2013 dengan Nomor 903/8974/SJ yang memperingatkan gubernur-gubernur untuk segera menyelesaikan APBD," ungkap Restuardy Daud. Daerah seharusnya menyerahkan APBD pada 3 November setiap tahunnya dan Kemendagri memberikan kelonggaran waktu hingga 31 Januari supaya daerah dapat mengumpulkan semuanya.

Restuardy menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah diatur sanksi terhadap daerah yang terlambat dan tidak menyerahkan APBD ke Pusat. Peringatan tertulis akan diterbitkan paling lama 15 hari, terhitung sejak tenggat waktu 31 Januari. "Jika daerah tidak menyampaikannya dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya Peringatan Tertulis, maka penyaluran dana perimbangannya dapat ditunda atau ditangguhkan oleh Menteru Keuangan," kata dia.

Dana perimbangan merupakan salah satu dana transfer dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk mendukung sejumlah program di daerah. Sebelumnya, ada lima daerah yang belum menyerahkan informasi keuangan daerah tersebut. Namun, belum lama ini Provinsi Riau sudah menyerahkannya ke Kemendagri. (MSR)

Tahun 2014
Diubah oleh laopan5 01-01-2015 23:05
0
11.8K
213
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan