- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Gosip Nyok!
Apa pendapat anda tentang pelegalan miras semacam ini?


TS
angintenggara
Apa pendapat anda tentang pelegalan miras semacam ini?
Dalam gonjang ganjing perdebatan tentang pelegalan miras di NKRI, dan disisi lain banyaknya orang yg tewas krn miras itu sendiri.
Pejabat pemerintah bersikukuh untuk tetap melegalkan miras dengan pembatasan tempat penjualan dan umur. Hal ini tentunya mendapat reaksi keras dari umat islam.
Tercetus satu pemikiran dari sebuah diskusi tentang hal tersebut, dikarenakan banyaknya yg ngotot akan penjualan miras ini sebagian besar dari kelompok non muslim, Bagaimana seandainya di buat peraturan Miras berdasarkan Agama. Sbb:
1. Dilarang menjual /beli miras kepada hanya umat islam.
2. Diperbolehkan menjual atau membeli kepada selain umat islam.
3. Apabila terjadi penjualan miras kepada umat islam, dapat dikenakan sangsi pidana dan penutupan usaha.
Alasan untuk membuat UU Miras ini krn negara melindungi warga negara dlm menjalankan syariatnya UUD45 pasal 29 ayat 2. Miras adalah hal yg dilarang dalam syariat islam, maka kewajiban bagi negara untuk melindungi warga negara khususnya umat islam dalam hal ini.
Apakah pendapat anda tentang UU ini?
sumur : https://www.facebook.com/pages/Fpi-M...084?fref=photo
bagaimana pendapat agan ???
Pejabat pemerintah bersikukuh untuk tetap melegalkan miras dengan pembatasan tempat penjualan dan umur. Hal ini tentunya mendapat reaksi keras dari umat islam.
Tercetus satu pemikiran dari sebuah diskusi tentang hal tersebut, dikarenakan banyaknya yg ngotot akan penjualan miras ini sebagian besar dari kelompok non muslim, Bagaimana seandainya di buat peraturan Miras berdasarkan Agama. Sbb:
1. Dilarang menjual /beli miras kepada hanya umat islam.
2. Diperbolehkan menjual atau membeli kepada selain umat islam.
3. Apabila terjadi penjualan miras kepada umat islam, dapat dikenakan sangsi pidana dan penutupan usaha.
Alasan untuk membuat UU Miras ini krn negara melindungi warga negara dlm menjalankan syariatnya UUD45 pasal 29 ayat 2. Miras adalah hal yg dilarang dalam syariat islam, maka kewajiban bagi negara untuk melindungi warga negara khususnya umat islam dalam hal ini.
Apakah pendapat anda tentang UU ini?
sumur : https://www.facebook.com/pages/Fpi-M...084?fref=photo
bagaimana pendapat agan ???


anasabila memberi reputasi
1
3.3K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan