- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Awas Jangan Terkecoh ‘Jebakan Batman’ Jokowi-JK


TS
ainaliza
Awas Jangan Terkecoh ‘Jebakan Batman’ Jokowi-JK
Langkah pemerintah yang menghapus subsidi jenis premium dipertanyakan. Pasalnya, kebijakan itu melanggar UU Minyak dan Gas Bumi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pemerintah menganggap cari ini paling mudah untuk menyingkirkan para setan BBM. Benarkah?
Saat ini ada upaya dari pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke dalam mekanisme pasar bebas. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001
“Artinya, dengan dibatalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK tersebut,” kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasionalis untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, Rabu, (31/12/2014).
Pernyataan Lamen ini terkait upaya pemerintah yang mengumumkan turunnya harga BBM dan menghapus subsidi premium per 1 Januari 2015, dan akan menerapkan skema subsidi tetap.
Hal ini, katanya, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dengan skema subsidi tetap maka harga premium dan solar bisa naik dan bisa turun. Dan dalam skema subsidi tetap ini pula pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah tertentu, sementara sisanya mengikuti harga pasar”.
“Dengan skema subsidi tetap ini sudah bisa kita lihat arah kebijakannya akan kembali menyengsarakan rakyat. Pasalnya, jika harga minyak dunia kembali naik, harganya akan ikut naik juga bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari harga BBM hari ini,” demikian Lamen.
Hal senada diungkapkan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya. Katanya, menghapus subsidi untuk BBM jenis premium pada dasarnya melanggar UU Migas.
Dia mengatakan, keputusan MK juga menyebutkan pemerintah tetap bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. Keputusan MK tersebut terkait dengan uji pasal dalam UU Migas yang menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar. Dengan tegas, kata dia, MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.
“Artinya jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya mensubsidi BBM jenis solar saja dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan, kebijakan subsidi tetap hanya akan menguntungkan masyarakat ketika harga minyak turun. Namun, ketika meroket harganya tentu ikutan naik melebihi harga BBM subsidi saat ini.
Sofyano menilai, kebijakan subsidi tetap BBM bisa dinilai sebagai jebakan batman. Kebijakan ini hanya dinilai menguntungkan pemerintah, tetapi berpotensi memberatkan masyarakat dan juga berpotensi membingungkan masyarakat.
Padahal, kata dia, pemerintah bisa menekan lonjakan subsidi ketika harga minyak dunia tinggi dengan menentukan siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Migas.
“Pemerintah sejak masa reformasi hanya mampu berteriak saja bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Langkah ini juga tentu akan memancing keras DPR. Pasalnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengatur mengenai subsidi tepat ini. “Apalagi, kebijakan ini belum dikaji secara komprehensif,” tukasnya.
Sebaliknya menurut Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri, penghapusan subsidi RON 88 (premium) untuk menekan gerak para setan BBM.
“Ini membuat ruangan terang, adanya contestable market yang membuat kita mengetahuin siapa saja ada di taman Migas sehingga bisa kita pantau perilakunya,” jelas Faisal dalam diskusi “Selamat Tinggal Premium” di Warung Daun, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Apalagi momentnya sangat tepat tat kala harga minyak (dunia) turun,” sambungnya.
Dia menjelaskan, pproses penentuan harga RON 88 tidak jelas. Karena memang tidak ada pasarnya 88 di Asia Tenggara.
Karena nggak ada pasar itulah, harga RON 88 itu menjadi ruang gelap. “Maka muncul mafia, harga nggak lewat pasar,” tandasnya.
Faisal merekomendasikan demikian juga karena sudah melakukan serangkaian kajian termasuk konsultasi ke Pertamina. Perusahaan pelat merah itu siap menyediakan bensin RON 92 dalam jangka dua bulan.
http://www.siagaindonesia.com/2015/0...tman-jokowi-jk
Saat ini ada upaya dari pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke dalam mekanisme pasar bebas. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001
“Artinya, dengan dibatalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK tersebut,” kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasionalis untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, Rabu, (31/12/2014).
Pernyataan Lamen ini terkait upaya pemerintah yang mengumumkan turunnya harga BBM dan menghapus subsidi premium per 1 Januari 2015, dan akan menerapkan skema subsidi tetap.
Hal ini, katanya, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dengan skema subsidi tetap maka harga premium dan solar bisa naik dan bisa turun. Dan dalam skema subsidi tetap ini pula pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah tertentu, sementara sisanya mengikuti harga pasar”.
“Dengan skema subsidi tetap ini sudah bisa kita lihat arah kebijakannya akan kembali menyengsarakan rakyat. Pasalnya, jika harga minyak dunia kembali naik, harganya akan ikut naik juga bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari harga BBM hari ini,” demikian Lamen.
Hal senada diungkapkan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya. Katanya, menghapus subsidi untuk BBM jenis premium pada dasarnya melanggar UU Migas.
Dia mengatakan, keputusan MK juga menyebutkan pemerintah tetap bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. Keputusan MK tersebut terkait dengan uji pasal dalam UU Migas yang menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar. Dengan tegas, kata dia, MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.
“Artinya jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya mensubsidi BBM jenis solar saja dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan, kebijakan subsidi tetap hanya akan menguntungkan masyarakat ketika harga minyak turun. Namun, ketika meroket harganya tentu ikutan naik melebihi harga BBM subsidi saat ini.
Sofyano menilai, kebijakan subsidi tetap BBM bisa dinilai sebagai jebakan batman. Kebijakan ini hanya dinilai menguntungkan pemerintah, tetapi berpotensi memberatkan masyarakat dan juga berpotensi membingungkan masyarakat.
Padahal, kata dia, pemerintah bisa menekan lonjakan subsidi ketika harga minyak dunia tinggi dengan menentukan siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Migas.
“Pemerintah sejak masa reformasi hanya mampu berteriak saja bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Langkah ini juga tentu akan memancing keras DPR. Pasalnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengatur mengenai subsidi tepat ini. “Apalagi, kebijakan ini belum dikaji secara komprehensif,” tukasnya.
Sebaliknya menurut Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri, penghapusan subsidi RON 88 (premium) untuk menekan gerak para setan BBM.
“Ini membuat ruangan terang, adanya contestable market yang membuat kita mengetahuin siapa saja ada di taman Migas sehingga bisa kita pantau perilakunya,” jelas Faisal dalam diskusi “Selamat Tinggal Premium” di Warung Daun, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Apalagi momentnya sangat tepat tat kala harga minyak (dunia) turun,” sambungnya.
Dia menjelaskan, pproses penentuan harga RON 88 tidak jelas. Karena memang tidak ada pasarnya 88 di Asia Tenggara.
Karena nggak ada pasar itulah, harga RON 88 itu menjadi ruang gelap. “Maka muncul mafia, harga nggak lewat pasar,” tandasnya.
Faisal merekomendasikan demikian juga karena sudah melakukan serangkaian kajian termasuk konsultasi ke Pertamina. Perusahaan pelat merah itu siap menyediakan bensin RON 92 dalam jangka dua bulan.
http://www.siagaindonesia.com/2015/0...tman-jokowi-jk
0
5.5K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan