- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[IMPEACH..!] Lepas Harga Premium k Mekanisme Pasar, Jokowi Dinilai Langgar Konstitusi


TS
capcaygosong
[IMPEACH..!] Lepas Harga Premium k Mekanisme Pasar, Jokowi Dinilai Langgar Konstitusi
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Golongan Karya (Golkar) Satya Yudha menyayangkan kebijakan pemerintah mencabut subsidi bagi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk pelepasan harga suatu komoditas kebutuhan rakyat ke mekanisme pasar.
"Jokowi jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945. Karena di pasal itu tak memperbolehkan suatu harga komoditas dilepas ke mekanisme pasar," ujar dia saat dihubungi, Rabu (31/12/2014) siang.
Pasal tersebut diketahui berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Menurut Yudha, melepaskan harga premium ke harga pasar berarti pemerintah melepaskan tanggung jawabnya atas komoditas yang tingkat konsumsi oleh rakyatnya paling tinggi. Seharusnya, lanjut Yudha, negara hadir untuk melindungi komoditas-komoditas yang paling dibutuhkan oleh rakyatnya.
Yudha mengatakan, rakyat tidak dapat begitu saja dihadapkan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak dunia. Sebab, harga premium di Indonesia sangat mempengaruhi sejumlah harga kebutuhan pokok lainnya.
"Coba bayangkan rakyat membeli sekilogram gula berbeda-beda tiap harinya hanya karena harga BBM yang turun naik. Lantas, di mana peran pemerintah soal kestabilan harga?" ujar dia.
Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.
Ada pun, harga premium (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.
http://nasional.kompas.com/read/2014/12/31/1254530/Lepas.Harga.Premium.ke.Mekanisme.Pasar.Jokowi.Dinilai.Langgar.Konstitusi
"Jokowi jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945. Karena di pasal itu tak memperbolehkan suatu harga komoditas dilepas ke mekanisme pasar," ujar dia saat dihubungi, Rabu (31/12/2014) siang.
Pasal tersebut diketahui berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Menurut Yudha, melepaskan harga premium ke harga pasar berarti pemerintah melepaskan tanggung jawabnya atas komoditas yang tingkat konsumsi oleh rakyatnya paling tinggi. Seharusnya, lanjut Yudha, negara hadir untuk melindungi komoditas-komoditas yang paling dibutuhkan oleh rakyatnya.
Yudha mengatakan, rakyat tidak dapat begitu saja dihadapkan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak dunia. Sebab, harga premium di Indonesia sangat mempengaruhi sejumlah harga kebutuhan pokok lainnya.
"Coba bayangkan rakyat membeli sekilogram gula berbeda-beda tiap harinya hanya karena harga BBM yang turun naik. Lantas, di mana peran pemerintah soal kestabilan harga?" ujar dia.
Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.
Ada pun, harga premium (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.
http://nasional.kompas.com/read/2014/12/31/1254530/Lepas.Harga.Premium.ke.Mekanisme.Pasar.Jokowi.Dinilai.Langgar.Konstitusi
Quote:
Cabut Subsidi BBM, DPR Segera Panggil Menteri ESDM
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kebijakan pemerintah mencabut sepenuhnya subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium.
"Menurut kami, kebijakan itu berimplikasi luas ke rakyat. Setelah DPR reses, pemanggilan Menteri ESDM akan jadi agenda utama," ujar Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Golkar Satya Yudha saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/12/2014) siang.
Yudha mempertanyakan pencabutan subsidi bensin premium tersebut. Sebab itu artinya, harga premium ke depan ditentukan harga pasar. Padahal bensin premium adalah barang yang paling dibutuhkan rakyat dan fluktuasi harganya memicu harga kebutuhan yang lain.
"Intervensi negara pada produk sumber daya alam yang dikonsumsi dalam negeri ini sangat dibutuhkan. Tak boleh kita melepaskan harga barang sesuai mekanisme pasar," ujar Yudha.
Yudha mengatakan, pemerintah melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Yudha tidak dapat membayangkan jika harga premium di Indonesia berubah-ubah. Hal itu menyebabkan ketakstabilan harga komoditas lainnya, terutama sembilan bahan pokok atau sembako.
"Padahal kita ada peraturan namanya HPT (Harga Patok Penjualan). Itu berlaku untuk batu bara, minyak, mineral yang diolah lalu dikonsumsi di dalam negeri. Kalau dilepas ke mekanisme pasar begini ya gimana?" ujar dia.
Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.
Adapun, harga premum (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.
http://nasional.kompas.com/read/2014/12/31/1442518/Cabut.Subsidi.BBM.DPR.Segera.Panggil.Menteri.ESDM
Ayo disiapin hak angketnya..
Konsolidasi kmp utk impeach jokowi..
Naikkan dagumen atau wowo jd presiden..
impian panasbung..
Kunjungi trit ane gan..
Quote:
http://m.kaskus.co.id/thread/54a4160d5a516340328b4570/bloomberg-jokowi-membuat-perubahan-terbesar-dlm-kebijakan-migas-indonesia
Diubah oleh capcaygosong 01-01-2015 00:47
0
16.6K
Kutip
262
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan