- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bolehkah merayakan tahun baru dalam ajaran islam???


TS
curvanord1950
Bolehkah merayakan tahun baru dalam ajaran islam???
Spoiler for wellcome my thread:

Quote:

Sobat kaskus, penting banget untuk
mengetahui halal atau haramnya merayakan Tahun Baru, soalnya… kalau
kita hanya ikut-ikutan teman,bagaimana kelak kita akan bertanggungjawab pada Allah?
Berikut ini ane paparkan beberapa
pendapat yang mengharamkan dan yang membolehkan perayaan tahun baru, semoga bermanfaat.
Quote:
1.Pendapat yang mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan
malam tahun baru masehi punya
beberapa argument, ini dia:
Mereka yang mengharamkan perayaan
malam tahun baru masehi punya
beberapa argument, ini dia:
Spoiler for a:
A. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah
Ibadah Orang Kafir Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu , dia berkata, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini ?” Mereka menjawab, “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah.” Lantas beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk
keduanya dua hari yang lebih baik dari
keduanya: Iedul Adha dan Iedul
Fithri.” (HR. Abu Dawud)
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani
ke eropa, beragam budaya paganis
(keberhalaan) masuk ke dalam ajaran
itu. Salah satunya adalah perayaan
malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
Ibadah Orang Kafir Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu , dia berkata, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini ?” Mereka menjawab, “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah.” Lantas beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk
keduanya dua hari yang lebih baik dari
keduanya: Iedul Adha dan Iedul
Fithri.” (HR. Abu Dawud)
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani
ke eropa, beragam budaya paganis
(keberhalaan) masuk ke dalam ajaran
itu. Salah satunya adalah perayaan
malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
Spoiler for b:
B. Perayaan Malam Tahun Baru
Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat
bahwa perayaan malam tahun
tergantung niatnya, namun paling tidak
seorang muslim yang merayakan
datangnya malam tahun baru itu sudah
menyerupai ibadah orang kafir. Dan
sekedar menyerupai itu pun sudah
haram hukumnya, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.
Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu , dia berkata,
“Barangsiapa yang berdiam di negeri-
negeri orang asing, lalu membuat tahun
baru dan festival seperti mereka serta
menyerupai mereka hingga dia mati
dalam kondisi demikian, maka kelak dia
akan dikumpulkan pada hari kiamat
bersama mereka.” (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud
Syarh Sunan Abi Daud, Syarah hadits no.3512)
Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat
bahwa perayaan malam tahun
tergantung niatnya, namun paling tidak
seorang muslim yang merayakan
datangnya malam tahun baru itu sudah
menyerupai ibadah orang kafir. Dan
sekedar menyerupai itu pun sudah
haram hukumnya, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.
Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu , dia berkata,
“Barangsiapa yang berdiam di negeri-
negeri orang asing, lalu membuat tahun
baru dan festival seperti mereka serta
menyerupai mereka hingga dia mati
dalam kondisi demikian, maka kelak dia
akan dikumpulkan pada hari kiamat
bersama mereka.” (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud
Syarh Sunan Abi Daud, Syarah hadits no.3512)
Spoiler for c:
C. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan
orang-orang merayakan malam tahun
baru dengan minum minuman keras, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan
bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia.
Padahal Allah SWT telah menjadikan
malam untuk berisitrahat, bukan untuk
melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam
tahun baru buat umat Islam adalah
upaya untuk mencegah dan melindungi
umat Islam dari pengaruh buruk yang
lazim dikerjakan para ahli maksiat.
“Dan orang-orang yang tidak
memberikan persaksian palsu, dan
apabila mereka bertemu dengan (orang-
orang) yang mengerjakan perbuatan-
perbuatan yang tidak berfaedah, mereka
lalui (saja) dengan menjaga kehormatan
dirinya.” (Qs. Al-Furqan: 72)
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan
orang-orang merayakan malam tahun
baru dengan minum minuman keras, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan
bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia.
Padahal Allah SWT telah menjadikan
malam untuk berisitrahat, bukan untuk
melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam
tahun baru buat umat Islam adalah
upaya untuk mencegah dan melindungi
umat Islam dari pengaruh buruk yang
lazim dikerjakan para ahli maksiat.
“Dan orang-orang yang tidak
memberikan persaksian palsu, dan
apabila mereka bertemu dengan (orang-
orang) yang mengerjakan perbuatan-
perbuatan yang tidak berfaedah, mereka
lalui (saja) dengan menjaga kehormatan
dirinya.” (Qs. Al-Furqan: 72)
Spoiler for d:
D.Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid'ah
Syariat Islam yang dibawa oleh
Rasulullah SAW adalah syariat yang
lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bidah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bidah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa.bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syarinya.
Syariat Islam yang dibawa oleh
Rasulullah SAW adalah syariat yang
lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bidah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bidah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa.bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syarinya.
Quote:
2.Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat
dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu
terkait dengan ritual agama tertentu.
Semua tergantung niatnya. Kalau
diniatkan untuk beribadah atau ikut-
ikutan orang kafir, maka hukumnya
haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti
ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari
natal. Kenyataannya setiap ada tanggal
merah di kalender karena natal, tahun
baru, kenaikan Isa, paskah dan
sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan
libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-
bank syariah, sekolah Islam, pesantren,
departemen Agama RI dan institusi-
institusi keIslaman lainnya juga ikut
libur. Apakah liburnya umat Islam
karena hari-hari besar kristen itu
termasuk ikut merayakan hari besar
mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa
hal itu tergantung niatnya. Kalau kita
niatkan untuk merayakan, maka
hukumnya haram. Tapi kalau tidak
diniatkan merayakan, maka hukumnya
boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan
malam tahun baru, kalau diniatkan
ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa
kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila
tanpa niat yang demikian, tidak
mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang
merayakan malam tahun baru dengan
minum khamar, zina dan serangkaian
maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat,tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan
merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan
even malam tahun baru untuk
melakukan hal-hal positif, seperti
memberi makan fakir miskin,
menyantuni panti asuhan,
membersihkan lingkungan dan
sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang
perbedaan pandangan dari beragam
kalangan tentang hukum umat Islam
merayakan malam tahun baru. Sobat
kaskus kira-kira akan ikutan merayakan
tahun baru atau cuek saja? Silakan
memilih.
Pendapat yang menghalalkan berangkat
dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu
terkait dengan ritual agama tertentu.
Semua tergantung niatnya. Kalau
diniatkan untuk beribadah atau ikut-
ikutan orang kafir, maka hukumnya
haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti
ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari
natal. Kenyataannya setiap ada tanggal
merah di kalender karena natal, tahun
baru, kenaikan Isa, paskah dan
sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan
libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-
bank syariah, sekolah Islam, pesantren,
departemen Agama RI dan institusi-
institusi keIslaman lainnya juga ikut
libur. Apakah liburnya umat Islam
karena hari-hari besar kristen itu
termasuk ikut merayakan hari besar
mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa
hal itu tergantung niatnya. Kalau kita
niatkan untuk merayakan, maka
hukumnya haram. Tapi kalau tidak
diniatkan merayakan, maka hukumnya
boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan
malam tahun baru, kalau diniatkan
ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa
kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila
tanpa niat yang demikian, tidak
mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang
merayakan malam tahun baru dengan
minum khamar, zina dan serangkaian
maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat,tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan
merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan
even malam tahun baru untuk
melakukan hal-hal positif, seperti
memberi makan fakir miskin,
menyantuni panti asuhan,
membersihkan lingkungan dan
sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang
perbedaan pandangan dari beragam
kalangan tentang hukum umat Islam
merayakan malam tahun baru. Sobat
kaskus kira-kira akan ikutan merayakan
tahun baru atau cuek saja? Silakan
memilih.
Quote:

Diubah oleh curvanord1950 30-12-2014 10:39
0
5.3K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan