- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2 Petugas Avsec Bandara Cengkareng yang rudapaksa WN Tiongkok Tak Ditahan


TS
Fenz
2 Petugas Avsec Bandara Cengkareng yang rudapaksa WN Tiongkok Tak Ditahan
http://news.detik.com/read/2014/12/2...991101mainnews
Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Meski begitu keduanya tidak ditahan.
"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi kepada detikcom, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, lanjut Pattopoi, kedua pelaku berinisial R dan B ini belum ditahan. Sementara korban pun belum bisa diambil keterangannya.
"Penyidik sedang kordinasi dengan Kedubes Tiongkok," imbuhnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.
---
Bikin malu aja nih, udah oper ke swasta aja deh. BUMN sini apalagi yg monopoli pada kaga beres, seenaknya sendiri.
Udah pelayanan jelek, imigrasi antri panjang, wc bau, AC nya sering mati, landas pacu antri, bnyk maling koper, sekarang bonus rudapaksaan tapi air port tax naik terus
Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Meski begitu keduanya tidak ditahan.
"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi kepada detikcom, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, lanjut Pattopoi, kedua pelaku berinisial R dan B ini belum ditahan. Sementara korban pun belum bisa diambil keterangannya.
"Penyidik sedang kordinasi dengan Kedubes Tiongkok," imbuhnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.
---
Bikin malu aja nih, udah oper ke swasta aja deh. BUMN sini apalagi yg monopoli pada kaga beres, seenaknya sendiri.
Udah pelayanan jelek, imigrasi antri panjang, wc bau, AC nya sering mati, landas pacu antri, bnyk maling koper, sekarang bonus rudapaksaan tapi air port tax naik terus

0
1.8K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan