- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Setoran Kurang] Umat Muslim yang Hobi Yoga, Silakan Perhatikan Fatwa MUI Ini


TS
asiknya69
[Setoran Kurang] Umat Muslim yang Hobi Yoga, Silakan Perhatikan Fatwa MUI Ini
Jakarta - Yoga tengah digandrungi masyarakat di
perkotaan. Sanggar-sanggar yoga aneka rupa pun berdiri, mulai dari yang di gedung elite sampai di lokasi biasa. Tak sedikit umat muslim yang ikut yoga.
Bagi mereka yang muslim, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa yoga
yang dikeluarkan pada 2009 lalu.
"Ini hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia
di Padang panjang Sumatera Barat 2009," kata
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu
(24/12/2014).
Menurut Niam, ada sejumlah keputusan terkait
yoga yang ditelurkan dalam ijtima ulama itu, yakni:
1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra
atau spiritual dan ritual ajaran agama lain
hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).
3. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk
kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
"Olahraga dianjurkan, tapi Umat Islam harus
memegang kaidah agama," tutup dia.
http://m.detik.com/news/read/2014/12/24/084204/2786233/10/
=========
HARAM HALAL HANTAM
Kayaknya Guru Yoga Kurang Ngasih Setoran Untuk MUI

perkotaan. Sanggar-sanggar yoga aneka rupa pun berdiri, mulai dari yang di gedung elite sampai di lokasi biasa. Tak sedikit umat muslim yang ikut yoga.
Bagi mereka yang muslim, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa yoga
yang dikeluarkan pada 2009 lalu.
"Ini hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia
di Padang panjang Sumatera Barat 2009," kata
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu
(24/12/2014).
Menurut Niam, ada sejumlah keputusan terkait
yoga yang ditelurkan dalam ijtima ulama itu, yakni:
1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra
atau spiritual dan ritual ajaran agama lain
hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).
3. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk
kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
"Olahraga dianjurkan, tapi Umat Islam harus
memegang kaidah agama," tutup dia.
http://m.detik.com/news/read/2014/12/24/084204/2786233/10/
=========
HARAM HALAL HANTAM

Kayaknya Guru Yoga Kurang Ngasih Setoran Untuk MUI


0
12.9K
171


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan