Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Hot News] Presiden Jokowi Bebaskan "Pejuang" HAM Agraria Eva Susanti Bande
Jokowi Bebaskan Aktivis HAM Eva Susanti Hanafi Bande!




JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Selain berbicara mengenai penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Peringatan Hari HAM se Dunia, di Istana Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).

Dilansir dari laman setkab.go.id, Jokowi juga menyinggung nasib aktivis HAM asal Palu, Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande.

Presiden berjanji akan segera membebaskan Eva Bande dari jeruji penjara karena menjalani hukuman 4 (empat) tahun penjara sebagai buntut membela para pengunjuk rasa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudar Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengaku memperoleh informasi, bahwa Eva Bande telah menggerakkan petani yang melawan ketidakadilan. Saat ini, lanjut Presiden, Eva Bande dalam proses mengajukan permohonan grasi. "Saya sedang mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan grasi tersebut," ujarnya.

Namun tentu saja, kata Presiden, grasi Eva Bande harus menunggu proses lebih lanjut, termasuk menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung. "Tetapi Insya Allah pada peringatan Hari Ibu nanti Saudari Eva Bande moga-moga bisa bebas dan bisa berkumpul dengan suami serta putra-putrinya," tutur Kepala Negara.

Eva Bande merupakan aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Namun, istri dari Moh Syafei yang dikaruniai tiga anak ini menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Eva divonis bersalah menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Eva dan 2 aktivis petani, dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.

Eva sudah cukup lama mendekam di dalam penjara karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukannya. MA melalui putusan No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.

Ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari HAM se Dunia 2014 itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Jendral Sutarman, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

http://www.skanaa.com/en/news/detail...i-hanafi-bande

===

Dibebaskan Oleh Jokowi, Eva Susanti: Ini Keajaiban!
Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Aktivis agraria Eva Susanti Hanafi Bande diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga sejak 19 Desember 2014 lalu ia dapat menghirup udara bebas. Eva merasa, grasi ini merupakan salah satu kejaiban yang terjadi di Indonesia.

"Saya bilang ini keajaiban yang menjawab panjangnya perjuangan kami," kata Eva dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Jl Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Eva tak menyangka Presiden Jokowi akan memihak kepadanya. Sebab ia sadar, isu yang dibawanya merupakan isu lokal.

"Dan ini kasus agraria. Belum pernah ada grasi untuk aktivis agraria sebelumnya," ucap Eva.

Eva ditangkap pada 26 Mei 2010 karena dituduh menjadi provokator warga untuk mendemo perusahaan PT BPH yang menutup akses warga di Desa Bumi Harapan, kecamatan Toili Barat, Banggai. Demo tersebut tidak direspon, lalu warga merusak PT BPH. Eva kemudian ditangkap.

PN Luwuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk dirinya. Ibu 3 anak ini kemudian mengajukan banding. PT Palu menguatkan dengan vonis 4 tahun penjara untuk dirinya. Kemudian ia mengajukan kasasi, namun juga ditolak.

Eva kemudian meminta permohonan grasi kepada presiden. Lalu pada tanggal 19 Desember lalu, grasi diberikan kepadanya.

"Saya sangat berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo. Dia orang baik," ujar ibu yang mengenakan kemeja putih dengan lengan digulung ini.

http://news.detik.com/read/2014/12/2...-ini-keajaiban

(Ini) bukti konkret (pemerintah) sangat peduli (dengan kasus kasus pelanggaran) HAM. Yang ndak bersalah, ya jangan dihukum (sebaliknya), yang bersalah (wajib), diproses (sesuai hukum yang berlaku)! Ini (juga) merupakan pesan (dari saya) kepada seluruh aparat (penegak hukum) agar tidak semena-mena (dan bijaksana) dalam menegakan hukum. Semua sama (kedudukan di mata hukum), ndak boleh neko-neko.., ndak boleh pilih kasih.., (semua) sama kedudukannya di depan hukum.
0
5.3K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan