Kaskus

News

milikitaAvatar border
TS
milikita
[URGENT]Mohon Bantuannya Juragan Ahli Hukum
Selamat pagi dulu buat para juragan SF Melek Hukum
ane mau nanya tentang kasus sengketa tanah yang terjadi pada nenek ane yang kena gugat oleh kakak iparnya atas tanah yang dibeli oleh nenek ane kepada kakak kandungnya

Nenek = A
Kakak A = B
istri B = C
Anak B dan C = D
PPAT=E

Tahun 2002 A membeli tanah kepada B dengan AJB PPAT lalu telah dijadikan SHM berdasarkan AJB yang telah didaftarkan kepada E lalu pada tahun 2011 setelah B Meninggal dunia C dan D melaporkan A kepada polisi atas tuduhan penipuan dan tanpa bukti A tidak dapat dijerat oleh Hukum lalu pada bulan februari 2014 C dan D mendaftarkan gugatan kepada PN dengan Menggugat A dan E dengan alasan AJB terjadi tanpa adanya persetujuan C sementara dalam dalam AJB C dari E terdapat tanda tangan dari C dengan dasar pasal 1365 KUH Perdata
setelah berapa bulan menjalani sidang perkara kemarin PN memutuskan bahwa C dan D memenangkan perkara dengan sedikit bukti dan saksi yang tidak kuat

Bagaimana menurut agan dengan kasus diatas apakah ada kejanggalan?
Apakah ada permainan Mafia Didalam kasus diatas?
Mohon untuk memberikan komentarnya thanks emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
944
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan