Annas Maamun Pernah Temui Zulkifli Hasan di Rumahnya
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku pernah menemui mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di rumahnya. Namun Annas tak menjelaskan lebih lanjut alasan dia menemui Zulkifli saat itu.
"Ketemu tujuh menit. Ketemu di rumah Zulkifli. Tidak diundang, saya datang saja," ujar Annas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/12).
Kakek berusia 74 tahun tersebut juga tak menjelaskan kapan dan untuk apa dia menemui Zulkifli.
Saat perjumpaan dengan Zulkifli, lanjut Annas, permohonan revisi alih fungsi hutan sudah diajukan ke Kementerian Kehutanan. "Zulkifli bilang 'ya nanti saya pelajari'," katanya menirukan pernyataan Zulkifli kala itu.
KPK menetapkan Annas sebagai tersangka suap alih fungsi kawasan hutan. Annas disangka menerima duit senilai Rp 2 miliar dari pengusaha sawit Gulat Medali Eman Manurung. Gulat kini tengah menjalani proses persidangan.
Gulat adalah pemilik perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare. Suap diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status lahan tersebut yang tadinya Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Perubahan tersebut dimasukkan ke dalam revisi status kawasan hutan yang diajukan kepada Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan. Pengajuan tersebut berdasar surat rekomendasi dari Annas selaku kepala daerah. Setelah disetujui, maka Menteri Kehutanan akan menetapkan perubahan status kawasan hutan.
Annas maupun Gulat berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Berbeda dengan Annas, Gulat telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12).
Atas tindak pidana tersebut, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidama untuk Annas yakni 20 tahun penjara.
(rdk/sip)
Bukan web abal2
Komeng :
Oh Oh kamu ketahuan