Kaskus

Entertainment

baltooAvatar border
TS
baltoo
*Dana BOS & Pungutan Di Sekolah
sebelumnya ane mau ngucapin selamat hari guru......... emoticon-Kiss

Tahukah kalian, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk tingkat SD sebesar Rp 580.000/murid/tahun. Maka jika di sekolah tersebut terdapat 200 murid, SD tersebut memperoleh dana cash dari pemerintah sebesar Rp 116 juta/tahun. Untuk SMP lebih besar lagi dananya per murid/tahun.

Jika sebuah SMP punya 1.000 murid saja (sekolah2 di kota bahkan bisa punya lebih dari itu jumlah muridnya), maka sekolah tersebut bisa memperoleh dana cash Rp 710 juta/tahun. Setiap tahun. Seluruh sekolah negeri dijamin memperoleh dana BOS ini. Dapat semua setiap tahun.

SMA/SMK juga sudah dapat sekarang, Rp 1.000.000 per murid/tahun, jadi jika di sekolah tersebut ada 1.000 murid, maka mereka memperoleh Rp 1 Milyar setiap tahunnya.

Itu benar, memang tidak banyak. Siapa sih yg tidak mau sekolahnya yg hanya punya murid 100, dapat dana 2 milyar tiap bulan. Tapi dengan adanya dana BOS ini, semua orang harus paham, setiap sekolah sudah punya dana operasional sekarang. Puluhan triliunan dialokasikan pemerintah setiap tahun. Itu cukup memadai buat operasional jika digunakan dengan baik.

Maka, mari lindungi murid2 kita dari 'pungutan' sistematis dan memaksa yang dilakukan sekolah. Jika kita guru, panggillah nurani kita. Karena di luar BOS tersebut, beberapa sekolah tetap "tega" memasang uang pangkal, uang SPP, uang buku, uang pendaftaran, uang AC, uang bimbel, uang bangunan, dsbgnya. Belum lagi mewajibkan beli buku, seragam, karya wisata, study tour, dsbgnya. Yang kadang ada implikasinya: tidak bayar, raport tidak dibagikan. Ijasah ditahan. Dsbgnya.

Jika dana BOS ini disunat, telat, dsbgnya, maka lagi2 panggillah nurani kita, guru2 yang baik tidak akan pernah rela hak muridnya disunat orang jahat. Berikan perlawanan, laporkan orang2 yang menyunat uang BOS tsb. Uang itu milik murid2 kita, harus dijaga dan digunakan dengan baik. Bukan sebaliknya, dikorup, melaporkan murid fiktif demi uang BOS lebih banyak yang mengalir kepada keuntungan pribadi yang tak seberapa.

Guru adalah benteng terakhir ahklak mulia. Dicintai oleh murid2nya, pun mencintai murid2nya sepenuh hati. Terpujilah wahai engkau, Ibu-Bapak guru.

**Pungutan di sekolah2

Tahukah kalian, sudah ada Permen nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di sekolah2 yg dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional.

Pungutan untuk pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian tidak dibolehkan. Larangan berlaku untuk sekolah-sekolah negeri, sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS. Sekolah yang dimaksud adalah yang setara dengan SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka.

Untuk sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi. Sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja, sementara pungutan biaya investasi boleh.

Sungguh terpujilah guru2 yang amanah, mencintai murid2nya dan dicintai murid2nya. Mereka akan membentengi murid2nya dari segala jenis pungutan yang entah apa dasarnya, apa maksudnya.

di copas dari tulisan Darwis Tere Liye
0
2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan