- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]


TS
kratingdieng
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/12/16/5289377_20141216083323.jpg)
Quote:
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829043026.jpg)
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, makin banyak kita temukan kasus-kasus yang bermula dari internet dan berakhir di meja hijau.Mulai dari kasus seperti penghinaan, kasus pencemaran nama baik, kasus pelecehan berbau SARA, hingga kasus berat yang memilukan seperti tindakan bunuh diri karena bullying masif yang terjadi di dunia maya.
Undang-Undang Negara republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dengan jelas mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan dalam aktifitas di dunia maya. Banyak yang sudah mendengar adanya UU ITE, namun lebih banyak lagi yang tidak mengetahui isinya, sehingga berbagai pelanggaran terkait 'aturan main' di dunia maya masih terjadi secara masif. Berikut ini TS nukilkan Bab VII dan Bab XI dari UU ITE tentang berbagai perbuatan yang dilarang ketika beraktifitas di dunia maya beserta ketentuan pidana yang terkait. Semoga bermanfaat.
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829043026.jpg)
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, makin banyak kita temukan kasus-kasus yang bermula dari internet dan berakhir di meja hijau.Mulai dari kasus seperti penghinaan, kasus pencemaran nama baik, kasus pelecehan berbau SARA, hingga kasus berat yang memilukan seperti tindakan bunuh diri karena bullying masif yang terjadi di dunia maya.
Undang-Undang Negara republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dengan jelas mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan dalam aktifitas di dunia maya. Banyak yang sudah mendengar adanya UU ITE, namun lebih banyak lagi yang tidak mengetahui isinya, sehingga berbagai pelanggaran terkait 'aturan main' di dunia maya masih terjadi secara masif. Berikut ini TS nukilkan Bab VII dan Bab XI dari UU ITE tentang berbagai perbuatan yang dilarang ketika beraktifitas di dunia maya beserta ketentuan pidana yang terkait. Semoga bermanfaat.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829045333.jpg)
Quote:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 27
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 28
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 29
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 30
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 30 ayat (2):
Pasal 30 ayat (3):
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829062003.jpg)
Image courtesy of foxbusiness.com
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 31
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 31 ayat (1):
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829062645.jpg)
Image courtesy of intelejen.co.id
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 32
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 33
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 34
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 34 ayat (2):
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 35
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 36
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 37
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 27
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Quote:
PESAN TS:bijaklah ketika beraktifitas medsos (kaskus, fb, dll). Jauhi penginaan, bullying, pelecehan SARA, ngiklan judi online, pemerasan. Karena jika di meja hijaukan, ditelusuri, ditangkap = amsiong!
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829061132.jpg)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829061132.jpg)
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 28
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 29
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 30
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 30 ayat (2):
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 30 ayat (3):
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829062003.jpg)
Image courtesy of foxbusiness.com
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 31
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 31 ayat (1):
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829062645.jpg)
Image courtesy of intelejen.co.id
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 32
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 33
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronikdan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 34
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 34 ayat (2):
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 35
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanmanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 36
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 37
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
SANKSI HUKUM PIDANANYA CUKUP BERAT LHO GANSIS
ANCAMAN KENA HUKUMAN PENJARA 6 - 12 TAHUN, DENDA 600 JUTA - 12 MILYAR RUPIAH
ANCAMAN KENA HUKUMAN PENJARA 6 - 12 TAHUN, DENDA 600 JUTA - 12 MILYAR RUPIAH
Quote:
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829113423.jpg)
Image courtesy of mexicoinstitute.wordpress.com
PASAL 45
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 46
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 47
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 48
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 49
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 50
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 51
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 52
KETENTUAN PIDANA
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/08/29/5289377_20140829113423.jpg)
Image courtesy of mexicoinstitute.wordpress.com
PASAL 45
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 46
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 48
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahundan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/28/5289377_20140528100648.png)
PASAL 52
(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Quote:
Quote:
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/05/21/5289377_20140521010636.png)
Spoiler for Silahkan dibuka pelan-pelan:
Sumber materi thread:
Wikipedia Indonesia - UU Informasi dan Transaksi Elektronik
![Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]](https://s.kaskus.id/images/2014/01/16/5289377_20140116113205.png)
InsyaAllah Tidak Repost:
Bukti Hasil Pencarian No Repost
Mari berbagi gan. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda, yang artinya:
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain"
(HR. Ahmad, Thabrani. Hadits shahih.)
Diubah oleh kratingdieng 03-02-2015 11:26


s1lly memberi reputasi
1
87.4K
Kutip
587
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan