- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Suap Fuad Amin KPK Telisik Keterlibatan Bupati Bangkalan


TS
japek
Kasus Suap Fuad Amin KPK Telisik Keterlibatan Bupati Bangkalan
Quote:
KPK mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Gili Timur, Bangkalan, Madura dan Gersik, Jawa Timur.
Dimana Fuad saat menjabat selaku Bupati Bangkalan pada tahun 2007 meneken kontrak kerjasama antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Namun, Makmun seolah membiarkan kontrak itu. Padahal, Fuad ditetapkan menjaditersangka dari kontrak yang ditekennya.
"Justru (keterlibatan Bupati Bangkalan) itu yang kita dalami. Kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun-bangun," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat ditanya terkait keterlibatan Bupati Bangkalan di KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Terlebih, pembangunan itu merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam kontrak kerjasama antara PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PME WMO) dan PT MKS. Bahkan, sampaai saat ini pembanguan itu belum terealisiasikan.
"Itu kan alokasinya untuk BUMD, BUMD itu kan di bawah bupati," ujar Adnan.
Dikonfirmasi apakah penyidik KPK akan segera memanggil Makmun, Adnan belum bisa memastikan waktunya. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan periksa Makmun.
"Pada saatnya akan diperiksa. Karena ini mata rantai," kata Adnan.
Kasus ini berawal dari niat Perusahaan Listrik Negara ingin membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur. Perseroan itu membuat perjanjian dengan pemerintah daerah setempat. Di Gresik, sumber pembangkit listrik itu sudah berdiri. Sementara di Gili Timur sama sekali tidak dibangun.
Dengan demikian, diduga ada kejanggalan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Pertamina EP, dengan perusahaan makelar (trader) PT Media Karya Sentosa alias Media Energi pada 2006.
Bupati Bangkalan saat itu, KH. Fuad Amin Imron, sudah sepakat siap membangun PLTG itu. Tetapi, PLN ingin supaya beban pembangunan pipa gas ke fasilitas itu ditanggung oleh pemerintah setempat. Fuad menyetujui hal itu.
Pasokan gas dipilih dari kilang lepas pantai Madura Barat dikelola PHE-WMO. Sayangnya, pengiriman gas tidak dilakukan langsung oleh Pertamina EP sebagai distributor, melainkan mesti lewat Media Energi.
Fuad lantas membikin perjanjian antara dia, Media Energi, dan Perusahaan Daerah Sumber Daya ihwal kontrak pasokan gas dan pembangunan jaringan pipa ke PLTG.
Dalam klausul kontrak dinyatakan, dari jumlah pembelian gas sebanyak 40 BBTU, Media Energi menyisihkan gas sebesar 8 BBTU buat memasok PLTG Gili Timur.
Kontrak gas itu pun sudah disetujui oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun dalam kenyataannya, Media Energi dan PD Sumber Daya tidak pernah membangun jaringan pipa gas itu. PLTG Gili Timur pun tinggal mimpi lantaran PLN membatalkan rencana dan mengalihkannya ke Riau.
Sementara gas buat pembangkit listrik itu pun tak jelas ke mana larinya. Tetapi, ada kesepakatan terselubung antara Media Energi dan Fuad. Sebagai imbalan kontrak jual beli gas fiktif, Media Energi wajib menyetor uang kepada Fuad melalui PD Sumber Daya. Sementara Media Energi meraup keuntungan berlipat dengan membeli gas dengan harga rendah.
Pertamina EP sebagai penyalur menolak disalahkan dalam perkara itu. Mereka merasa sudah menunaikan kewajiban dengan mengantar gas dari kilang ke tepat di titik serah pembeli, serta sudah menjalankan perjanjian sesuai kontrak dan menjual gas dengan harga cukup baik.
Mereka juga menampik tudingan merugikan keuangan negara. Mereka menyangkal dituding menjadi sumber kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur. Masalah pembangunan jalur pipa dari Gresik menurut mereka adalah urusan antara Media Energi dan PD Sumber Daya.
Dengan dasar itulah KPK menetapkan Ketua DPRDBangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Dimana Fuad saat menjabat selaku Bupati Bangkalan pada tahun 2007 meneken kontrak kerjasama antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Namun, Makmun seolah membiarkan kontrak itu. Padahal, Fuad ditetapkan menjaditersangka dari kontrak yang ditekennya.
"Justru (keterlibatan Bupati Bangkalan) itu yang kita dalami. Kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun-bangun," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat ditanya terkait keterlibatan Bupati Bangkalan di KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Terlebih, pembangunan itu merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam kontrak kerjasama antara PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PME WMO) dan PT MKS. Bahkan, sampaai saat ini pembanguan itu belum terealisiasikan.
"Itu kan alokasinya untuk BUMD, BUMD itu kan di bawah bupati," ujar Adnan.
Dikonfirmasi apakah penyidik KPK akan segera memanggil Makmun, Adnan belum bisa memastikan waktunya. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan periksa Makmun.
"Pada saatnya akan diperiksa. Karena ini mata rantai," kata Adnan.
Kasus ini berawal dari niat Perusahaan Listrik Negara ingin membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur. Perseroan itu membuat perjanjian dengan pemerintah daerah setempat. Di Gresik, sumber pembangkit listrik itu sudah berdiri. Sementara di Gili Timur sama sekali tidak dibangun.
Dengan demikian, diduga ada kejanggalan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Pertamina EP, dengan perusahaan makelar (trader) PT Media Karya Sentosa alias Media Energi pada 2006.
Bupati Bangkalan saat itu, KH. Fuad Amin Imron, sudah sepakat siap membangun PLTG itu. Tetapi, PLN ingin supaya beban pembangunan pipa gas ke fasilitas itu ditanggung oleh pemerintah setempat. Fuad menyetujui hal itu.
Pasokan gas dipilih dari kilang lepas pantai Madura Barat dikelola PHE-WMO. Sayangnya, pengiriman gas tidak dilakukan langsung oleh Pertamina EP sebagai distributor, melainkan mesti lewat Media Energi.
Fuad lantas membikin perjanjian antara dia, Media Energi, dan Perusahaan Daerah Sumber Daya ihwal kontrak pasokan gas dan pembangunan jaringan pipa ke PLTG.
Dalam klausul kontrak dinyatakan, dari jumlah pembelian gas sebanyak 40 BBTU, Media Energi menyisihkan gas sebesar 8 BBTU buat memasok PLTG Gili Timur.
Kontrak gas itu pun sudah disetujui oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun dalam kenyataannya, Media Energi dan PD Sumber Daya tidak pernah membangun jaringan pipa gas itu. PLTG Gili Timur pun tinggal mimpi lantaran PLN membatalkan rencana dan mengalihkannya ke Riau.
Sementara gas buat pembangkit listrik itu pun tak jelas ke mana larinya. Tetapi, ada kesepakatan terselubung antara Media Energi dan Fuad. Sebagai imbalan kontrak jual beli gas fiktif, Media Energi wajib menyetor uang kepada Fuad melalui PD Sumber Daya. Sementara Media Energi meraup keuntungan berlipat dengan membeli gas dengan harga rendah.
Pertamina EP sebagai penyalur menolak disalahkan dalam perkara itu. Mereka merasa sudah menunaikan kewajiban dengan mengantar gas dari kilang ke tepat di titik serah pembeli, serta sudah menjalankan perjanjian sesuai kontrak dan menjual gas dengan harga cukup baik.
Mereka juga menampik tudingan merugikan keuangan negara. Mereka menyangkal dituding menjadi sumber kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur. Masalah pembangunan jalur pipa dari Gresik menurut mereka adalah urusan antara Media Energi dan PD Sumber Daya.
Dengan dasar itulah KPK menetapkan Ketua DPRDBangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2163157/kpk-telisik-keterlibatan-bupati-bangkalan#.VJEBf8kpqf4"]Sumber[/URL]
Gak mungkin ini RaMomon bupati karbitan tidak terlibat, kan masyarakat sudah pada tahu dia gak lebih dari bonekanya bapaknya si RaFuad
0
1K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan