Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luvapinkAvatar border
TS
luvapink
Hari Ini, DKI Punya Wakil Gubernur Lagi
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, Rabu (17/12/2014), pukul 13.00 WIB.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2014 tentang pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan 2012-2017. Keputusan itu terbit pada 15 Desember 2014.

"Setelah Sekda menerima SK Presiden perihal pengangkatan Wagub, Pak Gubernur langsung memutuskan untuk melantik Wagub pada 17 Desember 2014," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Muhammad Mawardi, di Balaikota, Selasa (16/12/2014) malam.

Berbagai persiapan jelang pelantikan mantan Wali Kota Blitar itu menjadi Wakil Gubernur DKI pun telah dipersiapkan. Lokasi pelantikan di Balai Agung, misalnya, telah ditata rapi dengan kursi-kursi yang berselimutkan sarung putih.

Di depan Balai Agung, telah terpasang pula sederet huruf berbahan styrofoam, bertuliskan "Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta". Dua mikrofon juga sudah berdiri di dalam ruangan, dengan sebuah meja untuk penandatanganan pakta integritas juga sudah tersedia.

Ruang kerja Wakil Gubernur DKI di lantai 2 Balaikota telah pula dibersihkan dan dirapikan sejak satu pekan lalu. Ruang kerja yang sebelumnya digunakan Basuki itu bakal ditempati Djarot.

Djarot telah beberapa kali mendatangi Balaikota untuk mengurus administrasi terkait jabatan barunya, menjalin komunikasi dengan Basuki dan pimpinan DPRD, serta melakukan gladi bersih.

Saat ditemui wartawan usai mengecek persiapan pelantikan, Djarot mengaku santai dan tidak tegang. "Saya sebelumnya sudah dilantik 4 kali. Menjadi anggota DPRD Jawa Timur, Wali Kota Blitar dua periode, dan anggota DPR. Jadi (pelantikan Wagub) ini, pelantikan kelima buat saya," kata dia.

Berdasarkan perppu

Djarot akan dilantik menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliihan Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 172 ayat 1 Perppu ini, wakil gubernur dilantik oleh gubernur.

Sebelum terbit perppu tersebut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dasar hukum SK Presiden. Rujukannya adalah UU soal Pilkada.

Lalu, berdasarkan Pasal 170 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian kursi wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan merujuk ketentuan itu, pelantikan Djarot paling lambat dilakukan paling lambat pada 19 Desember 2014, karena Basuki dilantik menjadi Gubernur DKI adalah pada 19 November 2014.

Pelantikan Djarot ini diputuskan Basuki berlangsung lebih cepat daripada rencana Kementerian Dalam Negeri, yang menjadwalkannya pada 19 Desember 2014.

"Kalau sudah keluar Keppres ya tergantung saya mau kapan (pelantikan Djarot jadi Wagub). Karena pelantikan tidak melibatkan Kemendagri, saya yang melantik," ujar Basuki soal jadwal pelantikan itu.
Sumber

terus siapa sih Djarot Saiful Hidayat?
Spoiler for cekidot:


ngeliat penghargaanya sih lumayan banyak ngebuat gue berharap semoga yang ini bisa nemenin ahok dengan baik

semoga juga post pertama gue ini g emoticon-Blue Repostdan emoticon-Salah Kamar emoticon-Malu (S)

Spoiler for numpang promo blog ya:
0
2.8K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan