Quote:
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum bisa memberantas peredaran minuman keras. Sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasan, caranya dengan pembatasan usia pembeli dan lokasi berjualan.
"Ini diperkuat dengan usia tertentu enggak boleh beli. Di hotel boleh, justru kami mesti ketat. Jangan biarkan kampung-kampung produksi. Kalau produksi pabrik beneran boleh enggak? Boleh," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12).
Dia mengungkapkan, lebih berbahaya jika minuman keras oplosan diproduksi oleh warga di kampung-kampung. Terlebih tidak ada penelitian mengenai kadar alkohol untuk minuman tersebut.
Sehingga, Ahok mengimbau RT dan RW melakukan tindakan tegas jika ada pembuat minuman oplosan di kawasannya. "Masak enggak tahu sih ada pabrik gituan. Kan beda dong bikin Aqua. Di rumah isi-isi botol," ungkapnya.
Dia mengancam RT RW yang tidak melakukan pengawasan, akan dipecat. Sebab Pemprov DKI Jakarta akan melakukan operasi untuk pembersihan pabrik minuman keras oplosan.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan, bir tidak termasuk dalam minuman keras. Ahok mengungkapkan,
Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen melalui BUMD DKI Jakarta, PT Delta Djakarta pada perusahaan minuman PT Ankeer Beer.
"Orang butuh, turis asing juga butuh. Tapi belinya dibatasi. Anak kecil mau beli enggak boleh," tutup Ahok.
==============
Beer bukan miras berbahaya krn Pemda DKI jg ikut mendanai produksinya
