Quote:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya menilai surat-surat yang diajukan oleh Munas Bali dan Munas Ancol sah. Namun, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan karena masih ada persoalan di internal Golkar.
"Munas Bali dan Munas Ancol surat-suratnya sah," kata Yasonna di kantornya, Selasa (16/12/2014).
Adapun surat yang diajukan oleh Munas Bali bernomor: B-03/Golkar/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pendaftaran Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2014-2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham yang diserahkan ke Kemenkumham pada 8 Desember 2014.
Sedangkan surat dari Munas Ancol bernomor: Ist/DPP Golkar/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penetapan Susunan Kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional IX tanggal 6-8 Desember 2014 yang ditandatangani Ketua Umum HR Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.
Yasonna pun meminta agar Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik dan mufakat persoalan di internal mereka. Menurutnya, kedua kubu baik Aburizal dan Agung sama-sama saling bersama.
"Kita serahkan penyelesaian ke mekanisme internal Golkar. Bisa melalui mahkamah partai. Pemerintah tidak ingin mencampuri dan netral," tandasnya.
SUMBER
MANTAB .... GOLKAR YANG SAH DAN LEGAL ITU MEMANG KUBU AGUNG LAKSONO

