- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Legalisasi Minuman Keras, DPR: Pemikiran Ahok Kesalahan Berfikir yang Fatal


TS
gerrardstev08
Legalisasi Minuman Keras, DPR: Pemikiran Ahok Kesalahan Berfikir yang Fatal

Menurut dia, pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.
Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menolak wacana legalisasi pabrik minuman keras (miras) dan beralkohol seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.
"Ini merupakan sikap yang tuna sensitif," kata Okky, Sabtu (13/12).
Jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
"Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian," katanya.
Kedua, negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres itu, Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
Ketiga, politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
"Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019," katanya.
Terakhir, dampak negatif dari peredaran miras ini jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih RI pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda.
source


tien212700 memberi reputasi
1
4.1K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan