Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Munich1860Avatar border
TS
Munich1860
[Edisi Tahun Baru Serambi Mekkah] Polisi Syariah Sita Petasan & Terompet Tahun Baru
Jum'at, 12 Desember 2014 - 20:34 wib |Salman Mardira - Okezone
Polisi Syariah Sita Petasan & Terompet Tahun Baru

BANDA ACEH - Polisi syariah atau wilayatul hisbah (WH) menyita ratusan petasan dan terompet dalam razia di Kota Banda Aceh. Razia digelar sebagai bentuk antisipasi agar tidak adanya perayaan menyambut malam Tahun Baru 2015, karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

Petasan disita dari pedagang di Kawasan Seutuy dan Kampung Baro. Sedangkan terompet disita dari pedagang musiman di kawasan Peunayong. Barang bukti itu kini diamanakan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Syariat, Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif, menyatakan, petasan dan terompet ini diamankan sementara dan akan dikembalikan usai tahun baru. “Sekitar tanggal 5 Januari 2015 akan kami kembalikan lagi,” katanya, Jumat (12/12/2014).

Menurutnya razia digelar seharian kemarin. Tak ada perlawanan dari pedagang, karena petugas sudah menjanjikan bahwa barang-barang tersebut akan dikembalikan lagi. Razia ini sebagai tindak lanjut dari seruan bersama Muspida terkait larangan perayaan malam Tahun Baru 2015 dalam bentuk apapun di Banda Aceh.

Evendi mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan razia, untuk mencegah terjadinya perayaan saat malam pergantian tahun. Selain razia, petugas juga melakukan tindakan persuasif dengan imbauan-imbauan kepada masyarakat serta pedagang terompet, petasan, dan lainnya.

Pantauan Okezone dalam beberapa hari terakhir, polisi syariah perempuan menggunakan mobil penerangan mengimbau larangan perayaan tahun baru bagi seluruh masyarakat Banda Aceh.

Mobil itu menyusuri jalan-jalan kota dan lewat pengeras suara petugas mengajak warga tidak menggelar acara dalam bentuk apapun, untuk merayakan tahun baru masehi.

Imbauan larangan perayaan tahun baru masehi terus dikeluarkan Pemkot Banda Aceh tiap jelang ganti tahun. Pada malam 1 Januari 2014 lalu, meski ada larangan ribuan warga tetap merayakan malam pergantian tahun. Mereka berkumpul, sebagian diantaranya datang berpasang-pasangan di sekitar Jembatan Pante Pirak dan Bundaran Simpang Lima.

Beberapa petasan sempat menyalat di udara pada detik-detik pergantian tahun, sebelum disita petugas.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, tahun ini pihaknya sengaja mengedarkan imbauan lebih cepat yakni sejak awal bulan ini, agar sosialisasinya maksimal. Sehingga perayaan bisa dicegah lebih dulu.

Sumur

[[[[[[ ********]]]]]]]


Pesta Tahun Baru Hukumnya ‘Haram’ Di Aceh
(15 Views) Desember 13, 2014 8:20 am | Published by admin | No comment



Larangan memperingati tahun baru di Aceh sudah berlangsung sejak tahun lalu, larangan yang sama juga akan diberlakukan pada perayaan tahun baru di 2015 mendatang. Razia petasan dan kembang api sudah dilakukan oleh polisi syartiat. Sampai kepala desapun mempunyai tugas yang sama yaitu untuk mengawasi warganya agar tidak melakukan perayaan atas tahun baru.

Lalu apa saja si persiapan yang dilakukan pemerintah Aceh untuk melaksanakan aturannya tersebut, mari kita bahas satu persatu.

1. Ulama Aceh haramkan tahun baru

Dengan alasan bahwa perayaan tahun baru masehi merupakan bagian ritual atau peribadatan agama Kristen, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengeluarkan larangan bagi umat muslim merayakan tahun baru. Larangan tersebut mulai diberlakukan dari tahun lalu.

Bukan itu satu-satunya alasan, menurut MPU perayaan itu lahir dari ritual Romawi Kuno yang mengkultuskan Dewa Jenus, sehingga semakin memperkuat alasan mengapa umat Muslim dilarang melakukannya.

Larangan juga sudah disebarluaskan melalui surat edaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

2. Perayaan berupa dzikir juga dilarang

Perayaan dalam bentuk keagamaanpun tetap dilarang, baik dalam bentuk tauziah, dzikir, maupun pengajian.

Zahrul Fajri selaku Kepala Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh membenarkan kabar tersebut, dengan tujuan agar masyarakat Banda Aceh tetap menjalankan syariat Islam.

“Merayakan tahun baru Masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim, makanya telah diambil kebijakan melarang melakukan perayaan dalam bentuk apapun, termasuk zikir, tausiah maupun mengaji,” kata Zahrul Fajri, Kamis (27/11) di Banda Aceh.

3. Kepala Desa juga berperan dalam pelarangan perayaan tahun baru

Pelarangan ini bukan sesuatu yang main-main, terbukti dengan perintah secara langsung dari Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang mengingatkan seluruh kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap warganya.
“Tidak ada perayaan malam tahun baru. Saya minta para Geuchik (kepala desa) untuk mengadakan rapat terkait hal ini di desa masing-masing untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Illiza, Rabu (10/12) di Banda Aceh.

“Masyarakat diharapkan agar tidak ke luar rumah. Berdiam di rumah masing-masing pada malam tersebut, satu malam saja,” pintanya.



4. Razia trompet, petasan, dan kembang api oleh polisi syariat

“Setelah kita imbau sebagaimana surat edaran dari wali kota, maka kita tingkatkan pengawasan dan menyita kalau ada yang menjual mercon atau barang sejenisnya,” kata Evendi A Latif, Jumat (12/12) di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut sudah jelas membuktikan bahwa razia semua jenis perlengkapan tahun baru memang benar dilakukan di Banda Aceh. Salah satu razia rutin yang dilakukan adalah razia yang dilakukan pada Kamis (11/12) lalu.

5. Umat non-muslim diminta merayakan tahun baru di rumah masing-masing

Lantas bagaimana dengan masyarakat Banda Aceh yang non-muslim? Bagi warga non-muslim diperbolehkan merayakan namun tetap dirumahnya tanpa menimbulkan kegaduhan dan mengganggu warga muslim.

“Bagi non-muslim kita berharap mereka itu tidak merayakan tahun baru dan Natal di ruang terbuka, silakan rayakan dalam ruang tertutup,” terang Illiza, Senin (1/11) di Banda Aceh.


Bagaimana dengan perayaan tahun baru kamu?

Sumur

Quote:


Dulu ane mengira kalau kebijakan2 semacam ini di Aceh hanya berlaku untuk umat Muslim saja, tapi ternyata poin 5 pada berita ke 2 menyebutkan kalau non Muslim saat Natal dan Tahun Baru ternyata juga disuruh merayakan Natal dan tahun baru dalam ruang tertutup.



Yang betul yang mana nih, gan? emoticon-Bingung (S)

0
3.1K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan